Pil setan sebanyak 300 butir ditemukan di sebuah lemari pakaian warga Sidoarjo.
Madiunpos.com, SIDOARJO —Aparat Kepolisian Sektor Waru Sidoarjo menangkap ST, seorang yang diduga sebagai pengedar obat jenis pil koplo.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Waru, AKP Valentino, Kamis (26/2/2015), mengatakan pelaku tersebut ditangkap dengan barang bukti 300 butir pil koplo yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaian.
“Pelaku awalnya sempat mengelak kalau memiliki pil koplo tersebut, tetapi setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku akhirnya ditemukan barang bukti tersebut,” katanya.
Ia mengemukakan, awal mula penangkapan pelaku bermula dari penangkapan TW yang terjaring petugas saat melakukan razia cipta kondisi.
“Saat melakukan razia cipta kondisi, petugas menangkap KW karena kedapatan membawa pil koplo sebanyak lima butir. Dari situ kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku ST,” katanya.
Ia mengatakan, atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 196 Subs 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ini juga masih kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk membongkar jaringannya, karena kami tengarai tersangka ini banyak anak buahnya,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, dirinya terpaksa melakukan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari ketarangan pelaku dirinya nekad melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuan sehari-hari yang tidak mencukupi sebagai pekerja serabutan,” katanya.