Jatim
Selasa, 12 Februari 2019 - 00:05 WIB

Pihak Swasta Dilarang Lakukan Fogging di Bojonegoro

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Maraknya penyebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD) memancing reaksi dari banyak pihak melakukan upaya pemberantasan nyamuk Aedes Aegypti. Namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Jawa Timur, melarang pihak swasta melakukan fogging atau pengasapan untuk membasmi serangga penyebar nyamuk DBD itu.

“Kami tidak mengizinkan ada pihak lain, selain dinkes atau puskesmas melakukan penyemprotan (fogging) apalagi tidak sesuai indikasi,” kata Kasi Penyakit Menular Dinas Kesehatan Bojonegoro Wheny Dyah, di Bojonegoro, Senin (11/2/2019).

Advertisement

Dia menyatakan hal itu menanggapi pihak swasta ada yang melakukan fogging atas permintaan masyarakat terkait DBD.

Fogging itu bukan pencegahan [perkembangan nyamuk], tapi pemberantasan,” ujarnya.

Advertisement

Fogging itu bukan pencegahan [perkembangan nyamuk], tapi pemberantasan,” ujarnya.

Wheny menegaskan kalau dilakukan fogging tetapi tidak sesuai indikasinya, perkembangan nyamuk Aedes Aegpyti tetap tidak berhenti.

“Ya percuma dilakukan fogging tapi tetap saja beternak nyamuk,” ujarnya seraya menambahkan Dinkes Bojonegoro sejak 1 Januari 2019 sampai sekarang ini sudah melakukan 101 fokus fogging.

Advertisement

Pada Februari, lanjut dia, tercatat 10 kasus DBD, di antaranya, satu penderita DBD di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, meninggal dunia.

“Pada Februari ada kecenderungan penderita DBD mulai menurun,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menginstruksikan kepada seluruh camat, kepala desa dan kelurahan untuk melakukan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui penerapan satu rumah satu Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Advertisement

Di dalam surat edaran tertanggal 28 Januari 2019 itu diinstruksikan kepada camat, kepala desa dan kelurahan untuk melaksanakan gerakan serentak satu rumah satu juru jumatik di lingkungan rumah, kantor, tempat-tempat umum, sekolah, dan pasar.

Selain itu juga melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk dengan cara menguras, mengubur, mendaur ulang (PSN 3 M plus) secara rutin setiap minggu. Memantau peningkatan kasus DBD di wilayahnya dan segera melakukan intervensi langsung.

Menurut dia, pengasapan (fogging) mengunakan insektisida hanya mampu membunuh nyamuk dewasa saja dan dapat membahayakan kondisi kesehatan manusia. Oleh karenanya (pengasapan) tidak dilakukan secara rutin dan bukan setrategi yang baik dalam pencegahan DBD.

Advertisement

Imbauan juga disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga daya tahan tubuh dan menghindari gigitan nyamuk di pagi hari berkisar pukul 07.00-10.00 WIB dan sore pukul 15.00 WIB-17.00 WIB. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif