SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, MADIUN — Petugas gabungan melakukan razia minuman keras di sejumlah lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur. Dari razia itu, petugas menyita puluhan botol miras dengan berbagai jenis.

Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Kota Madiun, Gamal Arfan Afandi, mengatakan razia miras ini dilakukan pada Senin (15/5/2023) malam. Salah satu lokasi yang dirazia adalah di Pasar Besi Srijaya atau Pasar Njoyo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami merazia toko di Pasar Njoyo. Kami menemukan toko itu menjual miras,” jelas dia, Selasa (16/5/2023).

Di toko tersebut, petugas menyita sejumlah botol miras yang terdiri dari 21 botol anggur merah, 26 botol kecil dan satu botol besar arak jowo, 12 botol hovan, 23 botol vodka, dan satu botol Martell.

‘’Di salah satu warung wilayah Kelurahan Rejomulyo, kita juga mendapatkan dua jurigen arjo dengan berat 40 liter,’’ kata Gamal.

Dia menuturkan untuk proses selanjutnya akan diserahkan kepada bidang penagakan Perda. Penjual miras tersebut akan diproses secara hukum.

Petugas akan terus melakukan razia miras ini secara rutin dan semakin ditingkatkan. Kegiatan razia bisa sampai delapan kali dilakukan dalam satu bulan.

Hal itu dilakukan untuk semakin menekan peredaran minuman keras untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Madiun.

‘’Yang jelas kita akan laksanakan rutin, untuk meminimalisasi pelanggaran. Tidak hanya menyasar warung, toko, maupun THM yang terindikasi menjual miras, namun juga sejumlah rumah kos,’’ kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya