SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pertanahan Ponorogo, program Prona gratis namun masyarakat tetap dibebani biaya pembuatan patok, materai, dan biaya lainnya.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pengurusan biaya pembuatan sertifikat tanah dalam program proyek operasi nasional agraria (Prona) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, untuk kebutuhan pengukuran petugas dan biaya pembelian patok petugas diperbolehkan menarik biaya secara wajar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala BPN Ponorogo, Imam Nawawi, mengatakan program Prona memang gratis karena ini merupakan program nasional supaya seluruh bidang tanah milik masyarakat memiliki sertifikat. Namun, masyarakat dibebankan biaya untuk pembelian patok, meterai, biaya foto kopi berkas dalam proses pembuatan sertifikat.

“Prona dibiayai pemerintah. Istilah gratis itu untuk ke BPN. Namun, masyarakat tetap ada tanggungan untuk biaya patok dan lainnya,” kata dia di Mapolres Ponorogo, Jumat (17/3/2017).

Imam menuturkan biaya yang dibebankan masyarakat yaitu pembelian patok untuk pembatas tanah dengan jumlah tergantung dari sudut tanah yang akan dipatoki. Selain itu ada meterai dengan jumlah minimal tiga, namun juga tergantung kebutuhan berkas dan biaya foto kopi berkas.

Untuk tanah yang belum memiliki surat jual beli, juga harus mengurus surat jual beli dan ketika belum ada surat waris juga harus membuat surat keterangan waris. Selain itu ketika ada tanah yang belum membayar pajak juga harus membayar pajak yang terdiri atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh.

“Biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat. Setelah berkas lengkap baru untuk pengajuan pembuatan sertifikat ke BPN gratis,” ujar dia.

Untuk pembiayan tersebut boleh dikelola oleh masyarakat dengan catatan biaya harus wajar. Hal ini sesuai dengan MoU antara Menteri Agraria dan Kapolri pada Jumat lalu mengenai hal ini.

“MoU dari Menteri Agraria dan Kapolri menyatakan biaya yang ditarik itu dipersilahkan asal wajar,” kata Imam.

Lebih lanjut, dia menjamin biaya yang ditarik tersebut hanya untuk pembelian kebutuhan dan tidak akan ada aliran dana tersebut ke BPN. Pihaknya mengaku telah mensosialisasikan program Prona ini kepada masyarakat.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Saswito, mengingatkan kepada petugas BPN dan petugas Prona untuk tidak memanfaatkan program tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Jangan sampai petugas Prona tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Ponorogo.

Dia menuturkan pihak BPN harusnya membuat rincian biaya yang dibutuhkan masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat dalam program Prona. Hal ini supaya tidak ada pihak yang memanfaatkan hal itu dengan menaikkan biaya Prona.

“Kalau sudah ada rincian dari BPN kan mudah, jadi masyarakat tinggal membayar sesuai dengan yang dibutuhkan. Jadi tidak ada lagi unsur pungli,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya