Jatim
Jumat, 24 Februari 2017 - 14:05 WIB

PERTAMBANGAN PONOROGO : Pemkab Akui Tak Berwenang Memantau Tambang Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Pertambangan Ponorogo, Pemkab mengaku tidak memiliki wewenang menindak usaha pertambangan ilegal.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengaku tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap usaha pertambangan ilegal di Kota Reog. Sebab, perizinan usaha tambang kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Advertisement

Plt. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Ponorogo, Sumarno, mengatakan proses perizinan usaha pertambangan yang mengeluarkan Pemprov Jatim. Sedangkan Pemkab hanya memberikan rekomendasi terkait pengajuan izin usaha itu.

Dia mengatakan saat ini hanya ada empat hingga enam usaha tambang legal yang ada di Kabupaten Ponorogo. Usaha tambang tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngebel dan Kecamatan Jenangan.

“Kalau setahu saya ada empat atau enam usaha tambang yang sudah berizin,” ujar dia kepada wartawan di Kantor DPRD Ponorogo, Kamis (23/2/2017).

Advertisement

Sumarno menyampaikan selama ini Pemkab hanya mengeluarkan rekomendasi bahwa lahan yang akan digunakan untuk usaha tambang itu tidak menyalahi tata ruang. Setelah mendapat rekomendasi dari Pemkab, pelaku usaha akan mengajukan perizinan ke Pemprov Jatim.

Namun, ketika lokasi usaha yang diusulkan menyalahi aturan dan tata ruang, Pemkab tidak akan memberikan rekomendasi. “Kita kan sudah punya peraturan mengenai tata ruang daerah. Jadi kalau lokasi usaha tambang tidak sesuai tata ruang ya tidak akan diberi rekomendasi,” jelas dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan sebenarnya banyak dari pelaku usaha yang mengajukan izin usaha tambang di Ponorogo. Tetapi, ada beberapa yang tidak diberi rekomendasi karena menyalahi tata ruang.

Advertisement

“Rekomendasi adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin itu. Sebenarnya selain surat rekomendasi ada beberapa syarat lainnya. Tetapi, itu kewenangan Pemprov Jatim,” ujar Sumarno.

Setiap usaha tambang yang memiliki izin pasti ada ketentuan luas areal tambang. Ketika memanfaatkan lahan di luar areal yang diizinkan, tentu hal itu sudah menyalahi aturan.

Mengenai retribusi dari usaha tambang, kata dia, sebenarnya ada retribusi dari usaha tambang yang masuk ke kas daerah. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa retribusi yang harus dibayarkan pengusaha kepada daerah.

Sumarno berharap Pemprov bisa melibatkan pemerintah kabupaten dalam mengawasi usaha tambang yang ada di Ponorogo. Hal ini supaya Pemkab juga bisa memantau kegiatan pertambangan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif