SOLOPOS.COM - Kuasa Hukum MSAT Gede Pasek Suardika menunjukkan salah satu foto korban di hari usai mengaku terjadi pelecehan seksual yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/9/2022). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Solopos.com, SURABAYA — Pengadilan Negeri Surabaya mendengarkan keterangan tiga orang saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara pencabulan yang menyeret anak kiai ternama asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi sebagai terdakwa, Kamis (15/9/2022).

Pelapor yang mengaku sebagai korban dalam perkara pencabulan ini seorang perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Salah satu saksi dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu menyodorkan bukti foto dan video tentang keadaan korban pada hari yang sama saat mengaku terjadi tindakan asusila oleh Mas Bechi.

Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, mengomentari gambar-gambar video yang diperlihatkan di persidangan tersebut, korban terlihat tidak sedang mengalami tekanan mental sebagaimana seseorang yang baru saja dilecehkan secara seksual.

Baca Juga: Tagar Madiun Trending Topic di Twitter Usai Polisi Tangkap Pemuda Diduga Bjorka

“Ada satu adegan korban tertawa-tawa. Tidak tampak sama sekali tertekannya, sebagaimana orang yang baru saja dapat pelecehan. Gambar ini diambil pada tanggal 18 Mei 2017, hari saat dia mengaku dilecehkan. Tempatnya di teras klinik, yang disebut-sebut sebagai tempat kejadian perkara pencabulan,” ujarnya.

Ketiga saksi menyebut korban yang mengaku dilecehkan oleh terdakwa Mas Bechi saat interview pada hari pertama masuk kerja berlangsung di teras klinik Gubuk Cokro Terapi dengan disaksikan banyak senior dengan durasi waktu sekitar 10 hingga 15 menit.

“Banyak saksi yang melihat kalau interview berlangsung di teras. Hanya saksi korban yang mengaku lokasi interviewnya di tempat berbeda,” ucap Pasek.

Baca Juga: Pemuda Madiun yang Dituduh sebagai Hacker Bjorka Ternyata Penjual Es

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menjelaskan tiga saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini adalah a de charge atau saksi yang meringankan.

“Tiga saksi ini ada di berkas acara pemeriksaan. Saksi a de charge ini kalau keterangannya di persidangan menguntungkan terdakwa itu biasa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya