Jatim
Kamis, 17 Maret 2016 - 23:05 WIB

PERPARKIRAN TULUNGAGUNG : Parkir Berlangganan Dinilai Tak Efektif, Ini Sebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Perparkiran Tulungagung menerapkan parkir berlangganan tapi dinilai tak efektif.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG – Layanan parkir berlangganan yang diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dinilai ak efektif. Sebab, pemilik kendaraan masih ditarik pungutan saat parkir di tepi jalan umum setempat.

Advertisement

“Apa gunanya membayar parkir berlangganan jika saat parkir dalam kota saja masih dipungut biaya tertentu,” keluh Nana, salah seorang pengendara asal Kelurahan Jepun, Tulungagung, Selasa (15/3/2016).

Nana mengaku sudah dipungut biaya parkir langganan sebesar Rp12.500 saat membayar pajak kendaraan tahunan di kantor bersama Samsat Tulungagung.

Advertisement

Nana mengaku sudah dipungut biaya parkir langganan sebesar Rp12.500 saat membayar pajak kendaraan tahunan di kantor bersama Samsat Tulungagung.

Beberapa pengendara lain, baik pemilik roda dua dan empat dengan nomor polisi daerah itu juga mengeluhkan hal serupa.

Pemilik kendaraan roda empat dengan nopol daerah Tulungagung bernama Sofyan mengatakan tarikan parkir di tepi jalan yakni Rp500 untuk roda dua dan Rp1.000 hingga Rp2.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Advertisement

Seorang aktivis LSM di Tulungagung, Cahyo Kurniadi, bahkan beberapa kali mengkritisi masalah parkir berlangganan yang dianggapnya membebani masyarakat, khususnya pemilik kendaraan.

“Kalau sudah ada parkir berlangganan, harusnya juru parkir juru parkir itu diberi pembinaan dan jangan biarkan mereka melakukan pungutan lagi, kecuali untuk kendaraan luar kota,” kritik Cahyo melalui akun pribadinya di media sosial.

Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantara menegaskan Peserta parkir berlangganan berhak dan boleh menolak jika ada juru parkir yang melakukan pungutan di lapangan.

Advertisement

“Prinsipnya boleh ditolak. Memberi, jika memang sukarela itu boleh. Tapi tidak wajib karena sudah membayar parkir berlangganan tadi,” kata Galih.

Ia menegaskan dishubkominfo bertanggung jawab dan akan menindak apabila ada juru parkir yang melakukan pemaksaan pungutan, atau tidak melayani jasa parkir bagi peserta parkir berlangganan sebagaimana mestinya.

“Tidak ada larangan jika memang ada peserta parkir berlangganan yang membayar jasa parkir ekstra, namun tidak boleh ada pemaksaan ataupun semacamnya,” kata Galih.

Advertisement

Galih menjelaskan jumlah juru parkir di Tulungagung saat ini tercatat sebanyak 160 orang yang tersebar di 87 spot di sekitar Kota Tulungagung maupun beberapa kota kecamatan seperti Ngunut, Bandung, Campurdarat, serta Kalangbret.

Masing-masing juru parkir itu, kata Galih, telah mendapat honor bulanan sebesar Rp750.000 per bulan.

Mereka masih berpotensi mendapat tambahan pemasukan dari jasa parkir nonlangganan yang masing-masing area parkir ditetapkan target bulanan tertentu.

Tahun ini, Pemkab Tulungagung mematok target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir berlangganan sebesar Rp6,56 miliar, hampir sama dengan target tahun sebelumnya. Sementara dari sektor parkir nonlangganan, dishubkominfo mematok target sebesar Rp92 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif