Jatim
Senin, 6 Mei 2024 - 15:59 WIB

Pernikahan Baru Seumur Jagung, Pria di Malang Tega Aniaya Istri yang Hamil Muda

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (kedua kiri) pada saat memimpin pelaksanaan jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (6/5/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG – Seorang pria berusia 23 tahun menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan di Kota Malang, Jawa Timur. Korban mengalami luka-luka akibat dianiaya pelaku.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan pelaku berinisial MRR itu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial DEF, 23. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Advertisement

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun akibat perbuatannya itu.

“Pelaku melakukan kekerasan terhadap istri berinisial DEF yang sedang hamil empat bulan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama 10 tahun,” kata Danang, Senin (6/5/2024).

Advertisement

“Pelaku melakukan kekerasan terhadap istri berinisial DEF yang sedang hamil empat bulan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama 10 tahun,” kata Danang, Senin (6/5/2024).

Danang menjelaskan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam, termasuk luka memar tersebut terjadi pada 26 April 2024. Pasangan tersebut, baru menikah pada Desember 2023.

Menurutnya, motif tersangka melakukan kekerasan terhadap istri yang tengah mengandung tersebut bermula pada saat tersangka mendapati adanya percakapan antara istri dengan seorang teman lamanya.

Advertisement

“Korban menahan dengan tangan, akhirnya tangan korban robek akibat senjata tajam yang dipergunakan,” katanya yang dikutip dari Antara.

Pada saat terjadi peristiwa tersebut, lanjutnya, pihak keluarga berusaha untuk melerai dan menghentikan perilaku pelaku. Namun, keluarga tidak bisa menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap istri yang tengah hamil, tersebut.

“Masyarakat yang mengetahui kejadian itu, kemudian melapor. Petugas ke lokasi dan menangkap pelaku serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Advertisement

Saat ini, kata dia, korban masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang. Janin yang dikandung oleh korban, dilaporkan dalam kondisi normal dan sehat, sementara korban masih dalam masa pemulihan.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Polisi menjamin keamanan para pelapor dan akan segera menangkap pelaku tindak pidana.

“Ketika ada tindak pidana, justru kewajiban untuk melaporkan. Jika ada yang mengancam, laporkan juga, masyarakat jangan takut. Kami akan tangkap, termasuk orang yang mengancam,” katanya.

Advertisement

Dalam peristiwa itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan sapu yang dipergunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban. Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif