Jatim
Jumat, 24 Mei 2024 - 21:14 WIB

Pernah Dibui karena Kasus Narkoba, Calon Anggota Panwascam di Blitar Diganti

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bawaslu Kabupaten Blitar, melakukan rapat koordinasi di kantor, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Bawaslu memutuskan untuk mengganti calon anggota panwascam terpilih di Kecamatan Wonotirto, karena pernah terlibat pidana. (ANTARA/ HO-Bawaslu Kabupaten Blitar)

Solopos.com, BLITAR – Seorang calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) terpilih di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terpaksa diganti dan tidak jadi dilantik oleh Bawaslu setempat. Hal ini karena calon anggota panwascam tersebut ternyata pernah terlibat tindak pidana.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, mengatakan calon anggota panwascam terpilih itu di Kecamatan Wonotirto.

Advertisement

Dia menyampaikan pihaknya telah melakukan serangkaian tes calon anggota panwascam. Dalam prosesnya, Bawaslu juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dari nama-nama yang lolos seleksi.

Ada warga yang memberikan masukan mengenai sosok EAY, calon anggota panwaslu terpilih di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. EAY ternyata pernah teribat tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Advertisement

Ada warga yang memberikan masukan mengenai sosok EAY, calon anggota panwaslu terpilih di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. EAY ternyata pernah teribat tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kami memberikan waktu tanggapan dan masukan masyarakat yang berakhir pada 17 Mei 2024, tidak menerima aduan terkait yang bersangkutan. Namun, ada pihak yang menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby atas kasus narkotika yang menjerat EAY,” katanya, Jumat (24/5/2024).

Ia mengungkapkan dalam putusan tersebut yang bersangkutan diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dengan tuntutan pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Advertisement

Bawaslu juga mengklarifikasi ke beberapa pihak untuk mendapatkan keputusan yang tepat. Hal ini sebagai upaya memberikan keputusan yang terbaik.

“Dari hasil konsultasi tersebut, bisa disamaartikan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sehingga EAY gugur sebagai calon terpilih panwaslu Kecamatan Wonotirto,” kata dia.

Bawaslu Kabupaten Blitar kemudian memutuskan bahwa sesuai dengan rekam jejaknya, EAY tidak memenuhi syarat integritas dan kredibilitas. Yang bersangkutan kemudian digantikan Luluk Mela Adila, sesuai hasil rapat pleno.

Advertisement

“Dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan bahwa proses pergantian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ida.

Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan pergantian calon anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor 135/KP.01.00/JI-03/05/2024.

Ia juga mengatakan adanya jeda untuk tanggapan masyarakat juga sangat membantu sebab dalam rekrutmen badan ad hoc panwaslu kecamatan, PKD, pengawas TPS tidak dipersyaratkan melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Advertisement

Pada pemilu dan pilkada sebelum tahun 2020, pendaftaran calon anggota panwaslu dipersyaratkan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

“Sehingga kami perlu tanggapan masyarakat dan masukan rekan rekan media terkait rekam jejak para calon,” kata Ida.

Bawaslu Kabupaten Blitar merekrut sebanyak 60 orang anggota panwaslu kecamatan untuk pilkada. Dari jumlah itu, terdapat 46 orang anggota panwaslu yang pernah terlibat Pemilu 2024 dan memenuhi syarat penilaian evaluasi kinerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif