SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Komunitas Pecinta Kereta Api Lingkup +63 Madiun melakukan kampanye terkait stop pelecehan seksual di kereta api di Stasiun Madiun, Minggu (13/2/2022). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — PT KAI Daops VII Madiun bersama komunitas Pecinta Kereta Api Lingkup (Pecel) +63 Madiun menyosialisasikan cara melapor ketika mengalami pelecehan seksual saat berada di kereta api.

PT KAI Daop VII Madiun bersama komunitas PEcel +63 Madiun menyosialisasikan itu di Stasiun Madiun, Minggu (13/2/2022). Masyarakat yang mengalami pelecehan seksual saat naik kereta api diminta berani melapor ke petugas.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga : Ini Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru 2022

Penumpang yang mengalami pelecehan bisa mengadukan melalui nomor telepon yang tertera di gerbong kereta api. Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan belum ada laporan kasus pelecehan seksual yang dialami penumpang kereta api.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan sosialisasi supaya penumpang kereta api mengetahui bagaimana melapor ketika menerima pelecehan seksual dari penumpang lain saat naik kereta api.

Baca Juga : KRL Solo – Jogja, Ini Jadwal Lengkap dan Terbaru 2022

“Baik di kereta jarak jauh maupun kereta lokal di wilayah Daops Madiun belum ada laporan pelecehan seksual yang dialami penumpang,” jelas dia.

Ixfan menuturkan penumpang bisa langsung melapor kepada petugas yang berada di kereta maupun pos jaga stasiun. Ketika dirasa tidak memungkinkan melapor secara langsung, penumpang bisa menghubungi nomor telepon yang tertera di dalam gerbong.

Baca Juga : PT Inka dan PT KAI Gandeng BRIN Untuk Pengujian Bogie KA Baru

“Juga bisa menghubungi lewat WA [WhatsApp]. Bisa kirim foto pelakunya, posisinya di mana, tempat duduknya di mana. Biar petugas yang akan melakukan tindakan,” terang Ixfan.

Petugas kereta api akan mengambil tindakan terhadap penumpang yang diduga melakukan pelecehan seksual. Salah satunya menurunkan pelaku di stasiun terdekat. Bukan hanya itu, penumpang yang menjadi terduga pelecehan seksual bakal diserahkan kepada polisi.

Baca Juga : Ada Diskon Tiket KA Jarak Jauh untuk 4 Kelompok Ini, Kamu Termasuk?

“Untuk prosesnya akan diserahkan ke pihak berwajib. Karena kami tidak berhak mengadili, tapi hanya melaporkan,” kata dia.

Ketua Komunitas PEcel +63 Madiun, R. Ali Musa, mengatakan sosialisasi antipelecehan seksual ini bisa membuka wawasan dan pemahaman masyarakat dalam mencegah pelecehan seksual di atas kereta api. Harapannya bisa menekan angka pelecehan seksual di ruang publik maupun alat transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya