Jatim
Kamis, 24 Maret 2022 - 22:42 WIB

Perkembangan Laka KA Vs Bus di Tulungagung, Polisi Kirim BAP ke Jaksa

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas mengevakuasi jenazah korban kecelakaan bus pariwisata PO Harapan Jaya yang tertabrak KA Rapih Doho di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan lima dari 43 penumpang termasuk awak bus meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pertolongan kedaruratan medis. ANTARA FOTO/Deny Trisdanto//DS/aww.

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Kasus kecelakaan Kereta Api Dhoho Penataran dengan bus PO Harapan Jaya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang terjadi beberapa waktu lalu, kini telah masuk babak baru. Berkas acara pemeriksaan atau BAP kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam kasus kecelakaan antara KA dengan bus tersebut, enam penumpang bus tewas.

Advertisement

“Penyidikan sudah selesia dan bahkan sudah diserahkan kejaksaan. Kami sekarang tinggal menunggu BAP dinyatakan diterima atau P-21,” kata Kasat Lanats Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Korban Tabrakan Bus Vs Kereta di Tulungagung Jatim Bertambah

Advertisement

Baca Juga: Korban Tabrakan Bus Vs Kereta di Tulungagung Jatim Bertambah

Agustyan mengatakan sopir bus Harapan Jaya, Septianto Dhany, 35, ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu. Hal ini karena sopir itu dianggap lalai dalam mengendarai bus angkutan di jalur diperuntukkan kendaraan besar.

Bahkan, di jalur perlintasan sebidang itu juga sudah diberi tanda larangan kendaraan roda enam atau lebih. Namun, nyatanya bus Harapan Jaya yang mengangkut rombongan buruh toko plastik itu tetap nekat melintas higga akhirnya terjadi kecelakaan maut itu.

Advertisement

Baca Juga: Keroyok Anak-Anak di Tulungagung, 4 dari 13 Anggota Silat Bersembunyi

Dari hasil pemindaian itu, terlihat bus tertabrak KA yang melintas dari selatan. Bus tersebut tertabrak pada bagian belakang kanan, lalu berputar 180 derajat dan bagian depan bus membentur gerbong sebelum akhirnya berhenti di sebelah timur rel KA. Hasil tersebut akan digunakan untuk keperluan kesempuranaan penyidikan.

“Hasil 3D sacnner digunakan untuk pemenuhan bukti penyidikan,” jelas dia yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Sopir bus tersebut disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan saat ini berkas masih dalam tahap penelitian. Pihaknya membutuhkan waktu penelitian paling lambat 14 hari setelah berkas diserahkan.

Jika melewati masa itu berkas tidak dikembalikan penyidik, maka berkas dianggap P21 dan siap disidangkan di pengadilan.

Advertisement

“Jadi berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif