Jatim
Jumat, 23 September 2016 - 17:05 WIB

PERJUDIAN TRENGGALEK : Polisi Tangkap 2 Pejudi di Panggul, Ini Barang Buktinya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua penjudi yang ditangkap petugas Polsek Panggul saat asyik bermain judi klotok, Rabu (21/9/2016). (polrestrenggalek.com)

Perjudian Trenggalek, aparat Polsek Panggul menangkap dua pelaku perjudian yang kerap meresahkan masyarakat.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Aparat Polsek Panggul, Polres Trenggalek, menangkap dua pejudi yang kerap meresahkan masyarakat di Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul. Saat ini, kedua penjudi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Panggul.

Advertisement

Kedua penjudi tersebut adalah PD, 54, warga Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Trenggalek, dan JT, warga Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul.

Kapolsek Panggul, AKP Wajib Santoso, mengatakan polisi menangkap dua pejudi jenis klotok itu di kawasan hutan Gunung Cilik atau masuk di wilayah Desa Karangtengah, Rabu (21/9/2016). Pelaku PD berperan sebagai bandar judi, sedangkan JT sebagai penombok.

“Setelah tertangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Panggul oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Kamis (22/9/2016).

Advertisement

Santoso menyampaikan penangkapan kedua penjudi ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mereka. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan memang benar dua pelaku sedang melakukan perjudian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan judi klotok, selembar tikar, dan uang tunai Rp350.000.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif