SOLOPOS.COM - Aparat Polres Trenggalek menunjukkan tiga nelayan (memakai penutup muka) yang digerebek saat berjudi di tempat parkir wisata Pantai Prigi. (tribatanewsjatim.com)

Perjudian Trenggalek terungkap dilakukan tiga nelayan di tempat parkir wisata Pantai Prigi.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Tiga nelayan di Watulimo, Trenggalek, diringkus aparat Polres Trenggalek saat asyik berjudi di tempat parkir wisata Pantai Prigi, Rabu (30/3/2016).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Aktivitas tiga nelayan tersebut telah beberapa kali diperingatkan masyarakat setempat karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Tiga nelayan tersebut antara lain R, 54, dan S, 52, keduanya warga Desa Tasikmadu, Watulimo, Trenggalek, dan A, 33, warga Desa Palodem, Muncar, Banyuwangi.

Kasubag Humas Polres Trenggalek, Iptu Adit Suparno, mengatakan ketiga pelaku tindak perjudian digerebek saat berjudi di tempat parkir wisata Pantai Prigi. Polisi menangkap tiga pelaku beserta barang bukti hasil perjudian.

Adit mengatakan awal penggerebekan ini berasal dari laporan masyarakat setempat yang resah atas ulah beberapa warga yang melakukan perjudian.

“Aktivitas mereka sudah mendapat teguran dari warga sekitar, tetapi teguran warga tidak digubris. Untuk itu, warga kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Watulimo,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribatanewsjatim.com, Jumat (1/4/2016).

Dia menyampaikan dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai senilai Rp250.000. Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya