Jatim
Jumat, 2 September 2016 - 11:05 WIB

PERJUDIAN PONOROGO : Sehari, Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Togel di 2 Lokasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi toto. (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Ponorogo, aparat Polres Ponorogo menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengecer judi togel di dua tempat yang berbeda.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menangkap dua pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) yang dianggap meresahkan masyarakat di dua lokasi yang berbeda, Kamis (1/9/2016). Dua pria paruh baya itu pun saat ini masih meringkuk di Mapolres Ponorogo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Advertisement

Dua pelaku tersebut yaitu GA, warga Desa Ringin Putih, Kecataman Sampung, Ponorogo, dan WI, 59, warga Jl. Pertanian, Kecamatan Babadan, Ponorogo.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan pelaku GA ditangkap polisi saat hendak menyetorkan togel ke wilayah Parang, Magetan, Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 14.30 WIB. Sedangkan pelaku WI ditangkap polisi di Jl. Raya Ponorogo-Madiun atau di depan kantor Kecamatan Babadan, Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.

Harijadi mengungkapkan pelaku GA diduga merupakan seorang pengecer togel. Hal ini karena, pelaku GA menerima titipan-titipan pembelian nomor undian togel yang selanjutnya dikirimkan ke bandar togel di wilayah Magetan. “Pada saat hendak menyetorkan rekapan tersebut, pelaku GA dihentikan polisi dan dilakukan penggeledahan,” kata dia kepada Madiunpos.com, Jumat (2/9/2016).

Advertisement

Dari tangan pelaku GA ini, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa selembar kertas sobekan yang bertuliskan angka dan besaran uang tombokan, uang tunai Rp150.000, dan jaket warna cokelat.

Sedangkan untuk pelaku WI, ditangkap petugas saat melaksanakan judi togel di wilayah Jl. Raya Ponorogo-Madiun. Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar terjadi perjudian togel. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku WI.

Dari tangan pelaku WI ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua lembar kertas berisi rekapan nomor togel, bolpoin, dan uang tunai  Rp198.000. “Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” jelas Harijadi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif