SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Perjudian Ponorogo, polisi menangkap dua pejudi yang meresahkan masyarakat.

Madiunpos.com, PONOROGO — Dua pejudi ditangkap anggota Polres Ponorogo dalam sepekan terakhir. Kedua pelaku mendekam di Mapolres Ponorogo untuk penindakan lebih lanjut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dua pelaku tersebut ditangkap dalam kasus berbeda dan di tempat berbeda. Dua pejudi itu adalah SEN, 51, warga Dukuh Medelan, Desa Jalen, Kecamatan Balong, Ponorogo dan SU, 46, warga Dukuh Ngijo RT 002/RW 002, Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan SEN ditangkap pada Sabtu (4/6/2016) sekitar pukul 20.45 WIB di rumahnya. SEN ditangkap polisi karena ketahuan melakukan tindak pidana perjudian online.

Pengungkapan perjudian online itu berawal dari pengaduan masyarakat yang gerah atas tindakan pelaku. Atas aduan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang melakukan transaksi.

“Dari pelaku SEN, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP dan uang tunai Rp30.000,” kata dia kepada Madiunpos.com, Selasa (7/6/2016).

Sedangkan untuk pelaku SU ditangkap polisi di warung Dukuh/Desa Sukosari, Babadan pada Minggu (5/6/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang melakukan transaksi dengan menerima tombokan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket nota penjualan nomor togel yang berisi nomor tombokan, satu lembar kertas karbon, dua buku ramalan, satu buku tafsir mimpi, satu lembar patio, dan uang tunai Rp151.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya