SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Perjudian Ponorogo, polisi menangkap pelaku perjudian di Desa Pengkol, Kauman, Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Anggota Polres Ponorogo menangkap pelaku perjudian jenis toto gelap (togel), Rabu (25/5/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi judi togel di gardu pos kamling Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Pelaku berinisial MIS, 34, seorang wiraswasta asal Desa Pengkol, Kauman, Ponorogo.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan polisi telah menangkap MIS saat melakukan transaksi judi togel di gardu pos kamling desa setempat. Saat itu, pelaku sedang menerima tombokan nomor togel dari penombok.

Dia mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat atas kegiatan perjudian togel yang meresahkan warga setempat.

Selanjutnya, polisi melakukan pemantauan dan penyelidikan. Ternyata informasi tersebut benar dan polsii langsung melakukan penangkapan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar nota pembelian togel, lima lembar patio, satu buku ramalan, satu buku tafsir mimpi, uang tunai Rp215.000, dua unit handphone.

“Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut mengenai pelanggaran terhadap Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian,” kata dia, Kamis (26/5/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya