SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Perjudian Ponorogo, Polisi menangkap dua pelaku judi online di Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Petugas Polres Ponorogo menangkap dua pejudi online, Kamis (14/4/2016), sekitar pukul 11.00 WIB. Dua pejudi yang ditangkap itu adalah Toiman alias Tokek, 57, warga Dukuh Mambil, Desa Gandu, Mlarak dan Sembodo, 27, yang juga warga Dukuh Mambil.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Ponorogo AKBP Ricky Purnama melalui Kapolsek Mlarak, AKP Usman Abdullah, mengatakan dua pejudi online tersebut ditangkap di dua tempat berbeda.

Untuk tersangka Toiman ditangkap di warung kopi di Desa Nglumpang, Mlarak, sedangkan tersangka Sembodo ditangkap petugas di rumahnya.

Usman menyampaikan pada awalnya polisi menangkap tersangka Toiman dengan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp171.000 dan 11 kertas nota berisi angka tombokan. Dari keterangan tersangkat Toiman, dia mengakui angka tombokan itu disetorkan ke tersangka Sembodo.

Atas informasi itu, polisi langsung menangkap tersangka Sembodo dan mengamankannya di Mapolsek Mlarak. Kepada polisi, Sembodo mengakui menerima angka tombokan dari Toiman.

Selanjutnya, angka tombokan yang terkumpul dimasukkan ke situs judi online. Dari tangan tersangka Sembodo, polisi mendapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,9 juta, satu unit ponsel, satu buku rekening, dan satu ATM atas nama Sembodo.

“Saat ini kedua tersangka masih diperiksa di Mapolsek Mlarak,” ujar dia yang dikutip dari siaran pers yang diterima Madiunpos.com, Jumat (15/4/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya