SOLOPOS.COM - Ilustrasi Togel (JIBI/SOLOPOS/ist)

Perjudian Ponorogo, polisi dari Satreskrim Polres Ponorogo menangkap pelaku perjudian jenis togel.

Madiunpos.com, PONOROGO — Anggota Satuan Reskrim Polres Ponorogo menangkap pelaku judi toto gelap (togel) dengan tersangka seorang lanjut usia (lansia). Pelaku perjudian itu berinisial JEM, 63, warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan penangkapan pelaku judi togel itu dilakukan polisi pada Minggu (15/5/2016) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku berada di bengkel tambal ban sepeda pancal di wilayah Babadan.

Di bengkel sepeda pancal itu, kata dia, pelaku sedang mengecer nomor togel dan melakukan transaksi dengan penombok.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga barang bukti berupa uang tunai senilai Rp304.000, selembar kertas warna putih dengan rekapan angka tombokan togel, dan sebuah pulpen.

Lebih lanjut, Harijadi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang mengetahui kegiatan pelaku bertransaksi togel.

Atas informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku melakukan perjudian togel.

“Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut mengenai pelanggaran terhadap Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya