SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R.P. Argo Yuwono. (JIBI/Solopos/Antara)

Perjudian online melalui 12shio.org beromzet Rp2 miliar/hari.

Madiunpos.com, SURABAYA — Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar judi online dan dalam jaringan (daring) beromzet Rp2 miliar/hari melalui laman/website beralamat www.12shio.org. “Sindikat yang diungkap Tim Cyber Crime Polda Jatim itu sudah beroperasi setahun lalu di seputar Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (15/12/2015).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Didampingi Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M. Nurrochman, ia menjelaskan sindikat judi online itu melibatkan empat tersangka dan seorang buron yang diduga sebagai bandar. “Dua orang dari keempat tersangka yang tertangkap itu merupakan ahli IT, namun Tim Cyber Crime Polda Jatim akhirnya mampu membekuk keempat tersangka itu pada Minggu (13/12) lalu sekitar pukul 16.00 WIB,” tuturnya.

Keempat tersangka itu adalah ST alias Sabel, 34, WC alias Gondol, DH alias Tet, dan MS yang semuanya beralamat di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur dan semuanya ditangkap di alamat itu. “Dalam operasinya, para tersangka menerima tombokan nomor yang dipertaruhkan melalui SMS ke handphone tersangka, lalu pembayaran dilakukan secara tunai ke nomer rekening,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya