SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi remi (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Ngawi melibatkan empat warga Desa Dempel, Kecamatan Geneng.

Madiunpos.com, NGAWI — Empat warga Desa Dempel, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) harus berurusan dengan polisi. Mereka tertangkap tangan aparat Polsek Geneng saat sedang asyik bermain kartu remi di salah satu rumah Desa Dempel, Kamis (24/12/2015) sekitar pukul 00.30 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Keempat pelaku perjudian Ngawi dari Desa Dempel itu, sesuai informasi yang dihimpun Madiunpos.com dari Bagian Humas Polres Ngawi, berinisial SR, 54, SYD, 59, SYN, 45, dan PR, 44. Mereka untuk sementara waktu harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Geneng demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Bagian Humas Polres Ngawi menyebutkan jajaran Poksek Geneng dalam penangkapan pelaku perjudian Ngawi itu merampas uang tunai senilai Rp305.000, satu set kartu remi, dan tikar plastic sebagai barang bukti kasus. Sedangkan Kapolsek Geneng, AKP Widodo, menyebut keempat orang pelaku perjudian Ngawi itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung meluncurkan petugas. Benar saja, empat orang sedang bermain remi. Mereka kami amankan berikut barang buktinya,” jelas Widodo.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya