Jatim
Jumat, 10 Februari 2017 - 05:10 WIB

PERJUDIAN NGAWI : Jadi Bandar Judi Dadu, Seorang PNS Dicokok Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Perjudian Ngawi, seorang PNS ditahan polisi setelah tertangkap basah menjadi bandar judi dadu di desanya.

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Polres Ngawi menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AW, 32, warga Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, yang menjadi bandar judi dadu di desanya.

Advertisement

Pria ini ditangkap polisi saat bersama WJ alias Gajes, 43, yang juga menjadi bandar judi dadu di Desa Kawu, Minggu (5/2/2017).

Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Martono, menyampaikan dari tangan kedua tersangka itu, polisi menyita tiga buah mata dadu, satu tatakan, satu penutup dadu, dua beberan, dan uang tunai Rp514.000.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda Rp25 juta,” kata Eko, Kamis (9/2/2017).

Advertisement

Lebih lanjut, Eko menuturkan sebelum menangkap AW dan WJ, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas dua orang itu yang diduga sebagai bandar judi. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar kedua pelaku menjadi bandar judi dan bertempat di salah satu rumah warga di Desa Kawu.

“Polisi pun menangkap kedua pelaku itu di rumah tersebut dan saat ini keduanya ditahan di Mapolres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif