SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi ceki (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Perjudian Magetan dilakukan di sebuah rumah kosong di Dusun Klitik, Desa Cileng, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).

Madiunpos.com, MAGETAN — Tim Buser Polres Magetan, Rabu (27/1/2016), sigap bergerak ke Dusun Klitik, Desa Cileng, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim) begitu menerima laporan dari masyarakat. Mereka menangkap enam pelaku perjudian jenis kartu di sebuah rumah kosong dusun setempat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Saat mendatangi lokasi, Tim Buser Polres Magetan mendapati pelaku berinisial SW, 63, YA, 46, SGT, 41, SPN, 41, SUK, 51, dan EG, 46 sedang bermain judi jenis kartu hijau. Selain para pelaku, Tim Buser Polres Magetan mengamankan barang bukti berupa satu set kartu hijau, selembar tikar plastik, selembar beberan, dan uang tunai senilai Rp539.000.

Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, melalui Kasubbaghumas AKP Suwadi,  mengatakan Polres Magetan beserta Polsek Jajaran Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (pekat),  termasuk perjudian dalam jenis apapun di Magetan. Menurut dia, judi dapat merusak sendi perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Magetan.

“Polres Magetan akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian,” kata Suwadi memaparkan perjudian Magetan. Dia menyampaikan karena melakukan perjudian, para tersangka telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya