Jatim
Selasa, 17 November 2015 - 12:05 WIB

PERJUDIAN MADIUN : Polresta Madiun Tangani 49 Kasus Perjudian

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Jiwan AKP Setiyono (berseragam) dan Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani (berbaju hitam) sedang menunjukkan barang bukti pengungkaan kasus judi dadu di wilayah hukum Polresta Madiun, Senin (16/11/2015). Sejak Januari hingga November 2015, polres setempat mengungkap 49 kasus perjudian. (JIBI/Solopos/Antara/Louis Rika)

Perjudian Madiun yang sampai di tangan polisi sejak Januarui 2015 tercatat 49 kasus.

Madiunpos.com, MADIUN — Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Madiun, Jawa Timur menangani 49 kasus perjudian di wilayah hukumnya selama Januari 2015 hingga pertengahan November 2015 ini.

Advertisement

Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, di Madiun, Senin (16/11/2015), mengatakan sejumlah perjudian yang ditangani polisi Kota Madiun tersebut di antaranya adalah judi toto gelap (togel), judi kartu, dan dadu.

“Dari 49 kasus perjudian tersebut, terdapat 74 tersangka yang diamankan petugas. Sebagian masih dalam proses penyidikan di Polres Madiun Kota dan sebagian besar lainnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan negeri setempat,” ujar AKP Ida.

Selain mengamankan 78 tersangka, polisi menurut Ida, juga menyita barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah dan sejumlah alat yang digunakan untuk berjudi, seperti kartu remi, mata dadu, buku tombokan, dan lainnya.

Advertisement

Pengaduan Warga
Dari sejumlah kasus perjudian tersebut, sebagian berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pengaduan warga itu diasumsikan polisi mencerminkan betapa kasus perjudian Madiun dinilai sangat meresahkan masyarakat.

“Sedangkan lainnya diungkap dari hasil penyelidikan dan razia para anggota Satuan Reskrim di lapangan,” kata dia.

Para tersangka judi tersebut telah melanggar Pasal 303 KUHP tetang Perjudian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Advertisement

Kasus Perjudian Mendominasi
Sementara itu, data Polresta Madiun mencatat perjudian telah mendominasi kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota selama tahun 2014. Sesuai data itu, kasus perjudian Madiun yang ditangani polres setempat mencapai 70 kasus dari 330 kasus kriminal yang ada.

Kasus lainnya di antaranya, pencurian biasa sebanyak 59 kasus, pencurian dengan pemberatan 58 kasus, penggelapan sebanyak 21 kasus, dan narkotika sebanyak 15 kasus. Sedangkan kasus kriminal lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor, penipuan, perlindungan anak, pengeroyokan, penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif