SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi remi (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Madiun, polisi menangkap empat orang yang sedang berjudi remi di salah satu rumah kosong.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun menggerebek dan menangkap empat pria yang sedang berjudi di rumah kosong di RT 016/RW 004, Dusun Duragan, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (16/1/2017).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Salah satu pria yang ditangkap diketahui merupakan perangkat Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Madiun, bernama Sinun Subagyo, 53, warga RT 029/RW 003, Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu. Sedangkan tiga orang lainnya yang ditangkap adalah Wahyu Utomo, 47, warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu; Ismani, 42, warga Jl. Dungus, Kecamatan Wungu, dan Giyono, 58, warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu.

Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Paidi, mengatakan keempat pejudi itu ditangkap saat sedang berjudi remi sekitar pukul 23.45 WIB. “Salah satu yang ditangkap adalah seorang perangkat desa,” ujar Paidi saat dihubungi Madiunpos.com, Rabu (18/1/2017).

Paidi menuturkan selain menangkap keempat pelaku itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kartu remi berjumlah 40 lembar, dua lembar tikar berwarna biru, satu lampu bohlam, dan uang tunai Rp250.000.

Keempat pelaku dianggap melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp10 juta. Saat ini keempat pelaku ditahan di Mapolres Madiun untuk penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya