Jatim
Kamis, 8 Oktober 2015 - 17:05 WIB

PERJUDIAN MADIUN : Judi di Tempat Hajatan, Pensiunan PNS dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi ceki (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Perjudian Madiun yang digelar di tempat hajatan digerebek polisi, pensiunan PNS dan ibu rumah tangga pun turut tertangkap.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polsek Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur menangkap 10 orang pelaku judi di salah satu tempat hajatan. Dua di antara 10 tersangka kasus perjudian Madiun itu adalah pensiunan pegawai negeri sipil, dan dua lainnya ibu rumah tangga.

Advertisement

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Manguharjo, AKP Anis Heny Winarsih, Kamis (8/10/015), menyebutkan ke-10 tersangka judi tersebut merupakan warga Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. “Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta,” ujar Anis kepada wartawan.

Menurut dia, penangkapan para tersangka itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan melanggar hukum tersebut. Adapun lokasi yang digunakan oleh tersangka adalah rumah warga yang sedang menggelar hajatan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp179.000 dan satu set kartu ceki hijau berisi 60 lembar yang digunakan untuk berjudi.

Advertisement

Perjudian Mendominasi
Berdasarkan catatan Polresta Madiun, perjudian mendominasi kasus kriminal yang terjadi di Kota Madiun selama setahun terakhir. Sesuai data yang ada, kasus perjudian yang ditangani polres setempat selama tahun 2014 mencapai 70 kasus dari 330 kasus kriminal yang ada.

Untuk menekan tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah Kota Madiun, pihak polres setempat beserta jajarannya berupaya intensif melakukan patroli maupun razia. Masyarakat juga diimbau ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Madiun.

Hal itu dimulai dari menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, termasuk tindak pidana perjudian di Madiun.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif