Perjudian Madiun diduga dilakukan seorang kakek-kakek selaku penjual togel.
Madiunpos.com, MADIUN — Seorang lansia, Heri Susanto, 64, warga Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun dicokok anggota Polresta Madiun saat menjual kupon judi toto gelap (togel) di rumahnya, Senin (22/2/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan tersangka ditangkap polisi saat menerima uang tombokan judi togel dari para penombok melalui ponsel. Biasanya, tersangka menerima transaksi perjudian togel ini di rumah dan di pasar.
Tersangka, kata Ida, menggunakan buku ramalan untuk menentukan angka taruhan dan melihat keberuntungan. Dalam pengakuan tersangka, setiap kali bermimpi selalu melihat buku ramalan untuk mencocokkan mimpi tersebut dengan angka yang harus diberi taruhan.
“Perjudian togel ini tidak bisa dipastikan kemenangannya dan hanya bersifat untung-untungan saja. Biasanya, setelah bermimpi, tersangka langsung mencocokkan mimpi itu dibuku tafsir mimpi. Ketika mimpi itu sesuai dengan ramalan, tersangka akan langsung melakukan tombokan,” kata dia saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Rabu (2/3/2016).
Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa tujuh lembar kertas patio, dua kalkulator, satu pulpen, dua spidol, buku ramalan tafsir mimpi, dan satu unit ponsel.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelas Ida.