Jatim
Jumat, 2 Oktober 2015 - 22:05 WIB

PERJUDIAN MADIUN : Jual Togel di Warkop, Kakek-Kakek Diseret Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KASUS PERJUDIAN Kasatreskrip Polsek Manguharjo, AKP Anis Heni Winarsih (paling kiri) bersama tersangka kasus perjudian, HB (tengah) saat gelar perkara di Kantor Humas Polres Madiun Kota, Jumat (2/10/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Perjudian Madiun menyeret seorang kakek-kakek pensiunan yang berjualan kupon judi togel.

Madiunpos.com, MADIUN – Aparat Polsek Manguharjo Polres Madiun Kota, Senin (28/9/2015), menyeret pergi HB, 71, dari warung kopi (warkop) milik Toyib di Jl. Gajahmada, Kelurahan Manguhharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jatim. Kakek-kakek itu diduga menjalankan perjudian jenis toto gelap (togel) di Madiun.

Advertisement

HB dan barang bukti perjudian Madiun itu dibawa polisi ke Mapolsek Manguharjo. “Kami menggelar operasi [Senin] dan pada pukul 14.00 WIB mendapati HB, seorang pensiunan yang tengah melakukan perjudian jenis togel di sebuah warkop,” kata Kasatreskrip Polsek Manguharjo, AKP Anis Heni Winarsih, kepada wartawan saat gelar perkara di Kantor Humas Mapolresta Madiun, Jumat (1/10/2015).

Dari tangan HB, aparat Polsek Manguharjo menyita uang senilai Rp70.000. Selain itu, barang bukti lain yang diperoleh petugas Polsek Manguharjo, yakni 12 sobekan kertas berisi tombokan togel dan tiga pena warna hitam merek Snowman. Guna pengembangan proses penyelidikan kasus perjudian di Kota Madiun itu, HB yang merupakan laki-laki kelahiran Gorontolo tersebut terpaksa harus diamankan.

“Saudara HB melanggar pasal perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 3e KUH Pidana. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara,” jelas Anis Heni Winarsih terkait hukuman pelaku kasus perjudian.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif