Jatim
Rabu, 31 Mei 2017 - 17:05 WIB

PERJUDIAN MADIUN : Baru Sebulan Bebas, Kakek-Kakek Asal Jiwan Kembali Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku judi togel, Parno Hadi (kedua kiri), warga Desa Kicangwetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, diperiksa polisi, Rabu (31/5/2017). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

Perjudian Madiun, polisi membekuk seorang residivis perjudian togel.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria residivis kasus judi togel, Parno Hadi, 65, warga Desa Kicangwetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, kembali ditangkap aparat Polres Madiun Kota dalam perkara perjudian. Pelaku baru keluar dari penjara sebulan lalu.

Advertisement

Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan pria yang memiliki lima cucu itu ditangkap polisi saat bertransaksi judi togel di rumahnya, Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dibekuk, pelaku tidak melawan petugas.

“Di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 lembar sobekan kertas tombokan dan uang tunai Rp78.000,” kata dia kepada wartawan di Mapolresta Madiun Kota, Rabu (31/5/2017).

Mashudi menuturkan penaangkapan Parno Hadi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku menjadi penjual judi togel dengan menggunakan taruhan uang. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebeknya.

Advertisement

Keterangan dari pelaku, kata Mashudi, pendapatan dari berjualan togel ini dalam satu bukaan mencapai Rp400.000. “Pelaku ini baru keluar dari penjara sebulan lalu. Pelaku akan dikenai pasal 303 KUHP,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif