SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi online. (JIBI/Dok)

Solopos.com, BANYUWANGI — Seorang perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), MKA, 23, dibekuk aparat polisi karena menjadi muncikari prostitusi online melalui aplikasi Michat. MKA ditangkap setelah polisi menggerebek praktik prostitusi di sebuah hotel di Banyuwangi.

Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo, mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online yang dijalankan MKA terjadi pada Senin (13/12/2021) sore. Awalnya, polisi menangkap seorang pria berinisial S, 34, yang memesan pekerja seks komersial (PSK) kepada MKA melalui aplikasi Michat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Setelah tawar menawar, pria itu pun akhirnya dipertemukan dengan seorang wanita berinisial IM, 22, di sebuah kamar hotel.

Baca juga: Prostitusi Online di Semarang Diungkap, Indekos Jadi Tempat Esek-Esek

“Setelah tawar menawar, disepakati harga Rp300.000. Sekitar pukul 18.30, keduanya [pria dan wanita] bertemu di kamar hotel,” kata Setiyo, dikutip Suara.com, Rabu (15/12/2021).

Namun, kedua pasangan bukan suami istri itu akhirnya digerebek polisi saat sedang melakukan hubungan intim di hotel. Mereka kemudian dimintai keterangan terkait praktik prostitusi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui jika S memesan wanita panggilan melalui aplikasi Michat kepada MKA. Polisi pun akhirnya menangkap MKA di kediamannya.

Baca juga: Ibu Pergoki Sang Anak Dijual di Aplikasi MiChat

Dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online di Banyuwangi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain uang tuna Rp300.000, tiga buah handphone, dan satu bungkus alat kontrasepsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya