SOLOPOS.COM - ilustrasi perceraian (JIBI/Solopos/Ist)

Perceraian PNS Kota Madiun meningkat ketimbang tahun sebelumnya. Padahal bagi PNS perceraian tak mudah dilakukan.

Solopos.com, MADIUN — Angka perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur selama periode Januari hingga April 2015 meningkat jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Data Pengadilan Agama Kota Madiun, Selasa mencatat, sejak Januari hingga April 2015, angka perceraian mencapai 173 perkara, dengan jumlah perkara yang telah diputus mencapai 181 perkara. Jumlah yang diputus itu, sebagian merupakan sisa perkara yang belum diputus di tahun sebelumnya.

“Angka perceraian itu naik jika dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama, yakni sebanyak 167 perkara dengan jumlah perkara yang diputus mencapai 147 perkara,” ujar Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun, Syafrudin, kepada wartawan, Selasa (12/5/2015).

Menurut dia, banyak faktor yang mempengaruhi para PNS mengajukan cerai. Faktor yang mendominasi latar belakang perceraian PNS itu salah satunya masalah ekonomi dalam rumah tangga. “Selain itu, tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, tidak adanya tanggung jawab suami, gangguan pihak ketiga, maupun adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata dia.

Sebelum memutus pengajuan perceraian tersebut, pihak pengadilan sudah berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun fakta di persidangan menyatakan upaya mediasi yang dilakukan majelis untuk mendamaikan mayoritas tidak berhasil. Hal tersebut yang membuat kasusnya meningkat signifikan.

Tidak Mudah
Syafrudin menambahkan, proses perceraian untuk kalangan PNS tersebut tidak mudah. Selain diatur dalam undang-undang, juga melalui berbagai macam tahapan. Permohonan perceraian PNS diatur dalam PP No. 45/1990 tentang Perubahan atas PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Peraturan tersebut menyatakan, jika yang mengajukan gugatan berstatus PNS, maka harus melalui mekanisme yang sudah ada, yakni izin atasan tempatnya bekerja yang diketahui kepala daerah,” kata dia.

Sedangkan alur atau tahapan pengajuan perceraian tersebut dimulai dari tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk mendapatkan persetujuan.

Sementara, Selama bulan April 2015, terdapat 17 kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama setempat. Rinciannya, 10 kasus di antaranya merupakan perkara cerai talak dan tujuh lainnya perkara cerai gugat. Dari jumlah itu, Pengadilan Agama setempat sudah memutus delapan perkara.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya