SOLOPOS.COM - Tersangka oknum wartawan dan LSM digelandang polisi Rabu (8/6/2022) (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan dan pegiat LSM dibekuk aparat Polres Ponorogo. Ketiga orang itu ditangkap setelah memeras seorang warga di Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Ketiga orang tersebut berinisial AAS, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah; NY, 42 dan SG, 42, warga Semarang, Jawa Tengah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono wibowo, mengatakan ketiga pria tersebut ditangkap polisi di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak, Sabtu (4/6/2022).

“Pelaku sebenarnya ada 6 orang namun yang berhasil diamankan 3 orang, sisanya masih dilakukan pengejaran,” ungkap Catur saat diwawancarai wartawan, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Waduh! Naik Terus, Harga Cabai Rawit di Ponorogo Tembus Rp95.000/Kg

Catur membeberkan kronologi tersebut bermula pada tanggal 22 April salah satu pelaku berinisial IN yang masih menjadi buronan berkenalan dengan korban MS (48) lewat aplikasi komunitas gay. Lalu, pada tanggal 28 April keduanya bertemu dan melakukan hubungan sesama jenis.

“Jadi salah satu yang menjadi DPO ini merupakan seorang gay,” terangnya.

Catur melanjutkan, setelah melakukan hubungan sesama jenis. Pelaku menghubungi tersangka lain untuk dilakukan pemerasan dengan modus mengancam akan ditulis di media online serta disebarkan ke istri dan keluarganya. Para wartawan dan LSM gadungan itu memeras sekitar Rp13,5 juta.

‘’Karena merasa diperas, akhirnya korban melapor ke Polsek Mlarak,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Miris! Atap SDN 2 Dayakan Ponorogo Ambrol Usai Diguyur Hujan

Dari laporan tersebut, anggota Polsek Mlarak pun menangkap para pelaku. Namun, hanya tiga orang yang berhasil ditangkap. Sedangkan dua orang lainnya kabur ke arah Trenggalek dan satu orang lainnya kabur ke arah Solo.

“Sampai saat ini mereka masih dalam pengejaran,” jelas dia.

Sementara itu, Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid Effendi mengatakan bahwa para pelaku ini merupakan sindikat yang sudah beberapa kali melancarkan aksinya di sejumlah daerah. Hasil dari pemerasan tersebut rencananya akan dibagi-bagi kepada tersangka lain.

‘’Barang bukti yang kami amankan berupa HP, ATM serta sejumlah uang tunai hasil dari kejahatan tersebut,’’ terangnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya