Jatim
Senin, 19 September 2016 - 13:05 WIB

PERANGKAT DAERAH PONOROGO : SOTK Pemkab Ponorogo Berubah, 3 Kantor Jadi Dinas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, saat menyampaikan rencana perubahan SOTK Pemkab Ponorogo di rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (15/9/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Perangkat Daerah Ponorogo, tujuh SKPD di Pemkab Ponorogo akan berubah tahun 2016.

Madiunpos.com, PONOROGO — Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan mengalami perubahan pada 2016. Tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sebelumnya berupa kantor akan berubah menjadi dinas.

Advertisement

Tiga SKPD tersebut adalah Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Ketahanan Pangan.

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan Pemkab Ponorogo memiliki 33 SKPD yang terdiri dari dinas, badan, dan berbagai kantor. Dari 33 SKPD itu, nantinya ada perubahan fungsi dan tugas.

Advertisement

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan Pemkab Ponorogo memiliki 33 SKPD yang terdiri dari dinas, badan, dan berbagai kantor. Dari 33 SKPD itu, nantinya ada perubahan fungsi dan tugas.

Ipong menjelaskan ada tujuh dinas/kantor yang diusulkan berubah dan saat ini sedang dikebut untuk disahkan. Tujuh dinas/kantor yang berubah, yaitu Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga akan berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sedangkan untuk urusan olahraga dan pemuda akan dibuat dinas sendiri yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dinas Pertanian akan dikembangkan menjadi dua yaitu Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Perikanan.

“Sebelumnya Dinas Pertanian kan juga membidangi soal perikanan dan peternakan, sehingga saat ini perlu dikembangkan,” jelas dia kepada wartawan seusai sidang paripurna di DPRD Ponorogo, Kamis (15/9/2016).

Advertisement

Ipong menjelaskan untuk tiga kantor yang berubah menjadi dinas, yaitu Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Satpol PP, dan Kantor Ketahanan Pangan akan ada tambahan bidang atau tugas.

Untuk Kantor Lingkungan Hidup akan berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup yang akan ditambah beban untuk mengurus persoalan kebersihan dan pertamanan yang sebelumnya dipegang Dinas Pekerjaan Umum. Untuk Kantor Satpol PP yang berubah menjadi Dinas Satpol PP akan ditambah tugas dalam bidang pemadam kebakaran yang sebelumnya menjadi tanggung jawab DPU.

Sedangkan untuk Kantor Ketahanan Pangan yang berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan fungsi dan tanggung jawabnya tetap. “Jadi di DPU ada beberapa tugas yang dikurangi dan dibebankan kepada dua kantor yang berubah jadi dinas itu,” terang dia.

Advertisement

Menurut dia, dengan adanya perubahan status dan perubahan SOTK itu diharapkan lebih bisa memaksimalkan dalam melayani masyarakat. Negara dalam hal ini pemerintah daerah harus hadir dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga perlu ada spesifikasi tugas.

Selain itu, perubahan SOTK ini bertujuan supaya tidak terjadi kerja ganda di setiap SKPD. Semisal perubahan KLH menjadi Dinas LH yang akan mengurusi mengenai kebersihan dan pertamanan yang sebelumnya dikelola oleh DPU.

“Semisal saat ada Adipura, biasanya kan KLH dan DPU punya agenda masing-masing. Dengan adanya alih tugas ini, diharapkan Dinas LH bisa lebih fokus dalam menangani kebersihan,” terang Ipong.

Advertisement

Mengenai berubahnya Dinporabudpar dan menjadi pemuda dan olahraga menjadi dinas tersendiri juga supaya pengurusan pemuda dan olahraga di Ponorogo lebih maksimal. Hal ini supaya prestasi di bidang olahraga semakin bagus dan pemuda juga diberdayakan secara maksimal.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif