SOLOPOS.COM - Kapolsek Geger, AKP Basuki Nugroho, Kamis (6/8/2015), menunjukkan pistol mainan yang digunakan perampok minimarket Selasa (4/8/2015) dini hari. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

Perampokan Madiun melibatkan manajer salah satu provider telepon seluler ternama.

Madiunpos.com, CARUBAN — Sebuah minimarket di Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (4/8/2015) dini hari, dirampok seorang lelaki. Belakangan terungkap lelaki perampok itu adalah seorang manajer kantor salah satu provider telepon seluler ternama untuk wilayah Madiun.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolsek Geger, AKP Basuki Nugroho, Kamis (6/8/2015), mengungkapkan dalam perampokan itu lelaki perampok yang berinisial PR, 31, itu berbekal sepucuk pistol guna menakut-nakuti korbannya. Belakangan, terungkap pistol yang dibawa warga Kabupaten Jombang itu hanyalah mainan.

Aksi perampokan tersebut berhasil digagalkan salah seorang karyawan minimarket,yang nekat melawan tersangka. Alhasil, meskipun uang dalam laci penyimpanan sempat digondol tersangka, namun aksi kejahatan tersangka itu berhasil dibekuk, bahkan nyaris dihajar massa.

Petualangan sang manajer provider telepon seluler itu diawali dengan kedatangannya ke minimarket sasaran yang Selasa dini hari itu dijaga dua karyawan. Dengan pistol mainannya, ia menggiring salah seorang dari mereka masuk ke kamar mandi untuk dikunci di ruang sempait itu. Seorang karyawan lainnya ia paksa membuka brankas yang berisi uang Rp30 juta.

Korban Melawan
Upayanya itu tak mulus. Begitu uang Rp30 juta itu ia terima, karyawan minimarket yang ia todong senjata mainan bertindak nekat melawannya. Dalam pergumulan itu, PR kalah.

Karyawan minimarket yang nekat melawan itu berhasil merebut kembali uang Rp30 juta itu. PR bahkan berhasil dibekuk. Beruntung polisi segera mengamankan PR sebelum massa dari sekitar minimarket itu sempat menghajarnya.

“Tersangka melakukan aksinya sendiri, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, masker dan juga menggunakan senpi mainan yang ditutup kain, masuk ke toko menodongkan pistol mainan tersebut ke karyawan,” ungkap AKP Basuki, Kamis (6/8/2015). .

Akibat tindakannya, tersangka PR dianggap polisi melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini tersangka berserta barang bukti uang sekitar Rp30 juta, satu unit sepeda motor, sepucuk pistol mainan, dua lembar kain lap, sebuah masker hitam, dan sebuah helm yang digunakan tersangka diamankan petugas sebagai barang bukti kasus. Proses hukum berlanjut. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya