SOLOPOS.COM - Tim Hotman 911 bersama keluarga korban menyampaikan pers rilis terkait kasus pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung, Jumat (21/7/2023). ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri pengusaha kolam renang di Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dinilai janggal. Atas hal itu, keluarga korban meminta bantuan hukum pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui tim Hotman 911.

Perwakilan tim Hotman 911, Thomas, mengatakan pihaknya telah mendatangi Polres Tulungagung untuk mendorong penyidik agar mengembangkan penyelidikan, Jumat (21/7/2023). Dalam kasus pembunuhan keji pasangan suami istri pengusaha kolam renang ini, polisi telah menetapkan Edi Purwanto (EP) alias Glowoh sebagai tersangkan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kejanggalan itu terlihat dalam berkas acara penyelidikan polisi yang mendapati kesimpulan awal bahwa motif pembunuhan tersebut karena korban memiliki utang senilai Rp250 juta kepada tersangka EP. Uang ratusan juta rupiah itu dikatakan utang korban untuk membayar batu akik.

Motif utang pembayaran batu akik itu dinilai sangat janggal dan tidak masuk akal oleh Gustama, anak sulung korban Tri Suharno dan Ning Rahayu.

“Alasan ini sangat janggal, bahkan bisa dibilang tidak masuk akal karena [almarhum] ayah kmai bukan penggemar batu akik. Beliau juga orang sangat gemi [perhitungan], jadi sangat tidak mungkin belanja batu akik hingga ratusan juta rupiah,” kata Gustama, Jumat.

Thomas bersama tiga advokat yang ditunjuk Hotman Paris Hutapea untuk mengawal kasus tersebut mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang kemudian disampaikan kepada penyidik Polres Tulungagung.

“Sekitar pukul 21.30 WIB sebelum kejadian, tersangka memasuki halaman rumah, sementara di luar rumah ada dua orang misterius. Hal itu disampaikan korban melalui anaknya,” tutur Thomas yang dikutip dari Antara.

Hal mengganjal lainnya adalah tersangka EP diketahui sempat mendatangi salah satu tokoh masyarakat di Ngantru. Bahkan, tokoh itu bersama kuasa hukum mendampingi tersangka menyerahkan diri ke polisi.

“Kami menduga kasus ini sudah direncanakan dan diatur. Makanya kami meminta penyidik untuk mengembangkan dugaan adanya pelaku lain,” ujarnya.

Thomas menambahkan penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa terhadap tersangka EP juga dianggap janggal karena saat kejadian tersangka memiliki jeda waktu dalam mengeksekusi korban pertama dan kedua. Bahkan diduga tersangka sudah menyiapkan beberapa barang untuk mengeksekusi korban.

“Makanya kami meminta penyidik mengkaji ulang untuk penerapan pasal ini. Harapan kami, bisa diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujarnya.

Thomas melanjutkan penyidik hanya terpaku pada keterangan tersangka yang motifnya dianggap tidak masuk akal karena menurut keterangan anak korban, orang tuanya tidak pernah berhubungan dengan tersangka. Apalagi sampai melakukan jual beli batu akik seperti yang dikabarkan selama ini.

“Namun, penyidik masih menunggu hasil forensik handphone milik korban dan minggu depan akan dilakukan olah TKP,” katanya.

Pihaknya tak segan membantah jika ditemukan ketidaksesuaian antara fakta dan reka adegan nanti.

Tim Hotman 911 berharap kasus ini bisa terungkap secara terang benderang sehingga memberikan keadilan bagi korban.

Gustama mengatakan dirinya dan keluarga sengaja meminta bantuan hukum tim Hotman 911 karena khawatir pengungkapan kasus pembunuhan kedua orang tuanya berjalan tidak benar dan otak dibalik kasus tersebut tidak terungkap.

Ia dan keluarga juga meyakini bahwa orang tuanya tidak memiliki hubungan ataupun masalah apa pun dengan tersangka EP.

Selain itu, juga ada dua orang misterius di depan rumah korban sebelum kejadian berlangsung, padahal ketika itu tersangka sudah ada dalam rumah korban.

“Karena kami butuh orang hebat untuk mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, pasangan suami istri pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, ditemukan meninggal dunia di ruang karaoke keluarga pada Rabu, 18 Juni 2023.

Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan sebab ditemukan banyak luka pada tubuh korban dan jenazah Tri Suharno dalam keadaan terikat tali karet.

Aparat kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap terduga pelaku yang ternyata masih tetangga korban, yakni Edi Purwanto atau yang dikenal sebagai Edi Glowoh. Pelaku ini dikenal warga sekitar sebagai residivis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya