SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Penyelundupan BBM yanh terjadi di Bojonegoro berhasil dibongkar polisi.

Madiunpos.com, BOJONEGORO – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus pengiriman sekitar 5.000 liter minyak mentah (crude oil) dengan truk tanpa dilengkapi izin di wilayah setempat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam kasus itu, polisi menetapkan Dmn, 29, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, sebagai tersangka. “Dmn yang mengemudikan truk tangki ditetapkan sebagai tersangka, karena juga sebagai pemilik minyak mentah,” kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Selasa (5/4/2016), di Bojonegoro.

Ketika itu, lanjut dia, tersangka Dmn dengan truk Nomor Pol S 9193 UB, ditangkap petugas di jalan raya di Desa Sumberrejo, Kecamatan Malo.

“Minyak mentah yang dibawa tersangka berasal dari penambangan minyak mentah di Kecamatan Malo. Minyak mentah itu, akan dibawa keluar kota,” ucap Suyono.

Menurut Kasubag Humas, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2001 tentang Migas, pasal 53 huruf a dan B.

Di dalam ketentuan itu, lanjut dia, seseorang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dengan izin di ancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

“Tersangka sekarang diamankan di mapolres berikut barang bukti berupa truk tangki yang berisi minyak mentah,” ucap Suyono.

Terkait penangkapan satu truk tangki berisi solar sulingan, menurut dia, polisi masih melakukan pendalaman. “Masih didalami, dan tidak ada tersangka yang ditahan,” kata dia.

Sebelumnya, Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah, Agus Amperiyanto, menjelaskan tim gabungan polres dan Subden Pom  menangkap pengiriman solar ilegal sekitar 5.000 liter di jalan raya di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Senin (4/4/2016), sekitar pukul 02.00 WIB.

Solar yang asalnya dari penambangan minyak mentah di Kecamatan Kedewan itu, diangkut dengan truk, Nomor Pol N 8158 DK, dengan pengemudi Myi, 45, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Malang.

Ketika tertangkap, pengiriman solar dengan truk dikawal seorang anggota TNI yang bertugas di Surabaya IA. Berdasarkan hasil pengusutan polisi, Myi mengaku mengangkut solar ilegal atas perintah seorang anggota TNI bernama EV, 35, asal Malang, yang bertugas di Surabaya, dengan ongkos Rp300.000.

“Pengusutannya kami serahkan sepenuhnya kepada polres,” ucap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya