Jatim
Jumat, 10 Mei 2024 - 18:17 WIB

Penyelundupan 9 Ton Pupuk Subsidi Ilegal ke Sragen Digagalkan, 3 Orang Ditahan

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti pupuk subsidi yang diangkut truk diamankan di halaman belakang Polres Situbondo, jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas POlres Situbondo)

Solopos.com, SITUBONDO – Pupuk subsidi sebanyak 178 karung atau 8,9 ton yang akan diselundupkan ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berhasil digagalkan oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan pupuk subsidi pemerintah jenis Phonska yang diangkut menggunakan truk berpelat nomor P 9829 UA diamankan di jalan desa/Kecamatan Kapongan.

Advertisement

“Selain mengamankan pupuk 8,9 ton atau 178 sak, kami juga mengamankan sopir truk berinisial IF, 21, warga Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, dan tiga orang pemilik pupuk Phonska bersubsidi,” katanya, Jumat (10/5/2024).

Selain sopir truk, polisi juga mengamankan tiga orang pemilik pupuk subsidi tersebut yakni, WD, 35, warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus; EP, 34, warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa; dan NS, 32, warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar.

Kepada petugas, lanjut AKP Momon, sopir truk yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sragen.

Advertisement

“Keempatnya sudah kami amankan berikut barang bukti lainnya yakni 178 karung pupuk subsidi jenis Phonska dan kendaraan truk yang mengangkut pupuk,” katanya yang dikutip dari Antara.

Momon Suwito menceritakan semula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pupuk Phonska bersubsidi sebanyak 8,9 ton akan diselundupkan ke Sragen.

Berdasarkan informasi itu, anggota Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan dan menghadang laju truk yang dikemudikan sopir truk inisial IF.

Advertisement

“Saat itu truk tersebut melaju dari arah timur menuju ke arah barat, tepatnya saat melintas di jalan Desa/Kecamatan Kapongan,” ujar Momon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga orang pemilik pupuk bersubsidi pemerintah itu langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif