SOLOPOS.COM - Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko (tengah) memimpin pers rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolres Ponorogp, Kamis (22/6/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Ponorogo

Solopos.com, PONOROGO — Seorang perempuan penyanyi dangdut ditangkap aparat Polres Ponorogo karena terlibat dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus yang dilakukan dengan rekrutmen pekerja migran Indonesia dengan tujuan Australia.

Pelaku TPPO berinisial IF, 29, itu ditangkap polisi dalam kondisi hamil tua dengan usia kandungan delapan bulan. Ibu muda itu saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pelaku ini yang membuka lowongan dan menawarkan pekerjaan di luar negeri [Australia] ke para korban. Dia yang terlibat langsung dalam proses rekrutmen mellaui mulut ke mulut,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Kamis (22/6/2023).

Dari penyidikan, pelaku IF telah melakukan tindak pidana ini dalam tiga bulan terakhir, yakni sejak April hingga Juni 2023.

Setelah calon korban yang menjadi target didapat, IF lalu meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus berbagai dokumen bekerja di Australia. Dokumen dimaksud mulai dari paspor, visa, cek kesehatan hingga Ijazah S1 dengan nominal bervariatif mulai Rp90 juta hingga Rp120 juta.

“Ada dua korban yang melaporkan ke kami. Mereka dijanjikan ke Australia dengan gaji Rp30 juta per bulan, tapi harus membayar sejumlah uang untuk dokumen,” paparnya yang dikutip dari Antara.

IF yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku sudah ada lima korban yang ditipunya selama kurun waktu tiga bulan. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp350 juta.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan tersangka ini sebenarnya tidak memiliki kantor resmi. Hanya saja dirinya pernah bekerja di perusahaan penyalur tenaga kerja.

“Tersangka ini mengaku sebagai pemilik PT Bina Muda Cendikia yang alamatnya di Bangkalan, Madura, tapi semua itu fiktif, tersangka ini cuma penyanyi elekton,” ucapnya.

Niko juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh tersangka. Sebab dalam menarik uang korban, tersangka ini juga akan membuatkan ijazah sebagai modal bekerja di Australia.

“IF dikenai Pasal 2 atau Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 378 KUHP. dan jika terbukti di persidangan, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling Rp120 juta,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya