SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Pelaku pembunuhan pria bernama Heru Susilo sudah terungkap dan pelakunya sudah tertangkap yaitu Heri Cahyono. Tapi, apa sebenarnya motif pembunuhan ini hingga pelaku tega menusuk korban dengan sebilah pisau? 

Motif pembunuhan korban bukanlah persoalan perebutan lahan parkir sebagaimana informasi yang tersebar di media sosial. Korban selama ini bekerja sebagai koordinator lahan parkir di Kota Madiun. 

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan motif pembunuhan ini dendam pribadi pelaku kepada korban. 

Antara pelaku dan korban sebenarnya teman satu sel di penjara. Pelaku dan korban merupakan residivis atas kasus yang berbeda. 

“Pelaku dan korban itu pernah bersama dalam satu sel di penjara pada tahun 2017,” kata Nasrun kepada wartawan, Senin (2/9/2019). 

Kapolres menuturkan saat berada dalam satu sel itu antara pelaku dan korban kerap terlibat dalam perkelahian. Menurut pengakuan pelaku, korban sempat membuat marah dan mempermalukan pelaku saat di penjara. Perlakuan itu yang membuat pelaku marah dan dendam terhadap korban. 

Hingga akhirnya, kata dia, pelaku keluar penjara pada Agustus 2019. Setelah keluar penjara, warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun itu kemudian mencari-cari keberadaan korban. 

Pada Minggu (1/9/2019) pagi, Heri Cahyono bersama kedua temannya, Irwan dan Heru Prasetyo, minum minuman keras di bekas gedung bioskop Arjuna. Di tempat itu, pelaku menyampaikan rencana pembunuhan itu dengan menggunakan sebilah pisau. 

Seusai pesta miras, ketiga orang itu mengendarai dua sepeda motor menuju ke rumah korban di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman. Setibanya di rumah korban, Irwan dan Heru Prasetyo menunggu di dekat lokasi. 

Sedangkan pelaku mengetuk pintu rumah korban dan memanggil-manggil namanya. “Korban saat itu sedang tidur dan kemudian bangun menuju ke depan rumah. Saat membuka pintu itu, korban langsung ditusuk pelaku,” ujar dia. 

Dari keterangannya, pelaku ternyata sudah menjadi residivis hingga lima kali dengan hukuman penjara yang beragam. Bahkan pelaku ini baru keluar dari penjara Agustus lalu dan kini membuat melanggar hukum lagi. 

“Pelaku ini hidup lama di penjara. Jadi selama ini pelaku enggak bekerja,” kata Nasrun. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya