Jatim
Senin, 14 Januari 2019 - 18:05 WIB

Penjual Jus di Madiun Ini Nekat Nyambi Jual Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang penjual jus buah di Jl. Bali, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu. Penjual jus buah bernama Royid, 25, itu menjual sabu-sabu dengan alasan mencari tambahan penghasilan.

“Kami telah menangkap seorang pemuda penjual jus buah yang juga menjadi pengedar sabu-sabu. Pemuda ini kami tangkap pada 4 Januari 2019,” kata Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, kepada wartawan, Senin (14/1/2019).

Advertisement

Pengakuan tersangka, kata Ida Royani, Royid setiap harinya berjualan jus buah di rumahnya. Sejak beberapa tahun lalu, tersangka nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, jelas dia, awalnya konsumen akan menghubungi tersangka untuk membeli narkoba. Setelah sepakat untuk harga jual, tersangka kemudian menaruh barang haram itu di tempat yang telah ditentukan.

“Kalau kemarin saat ditangkap, tersangka menyembunyikan sabu-sabu itu di atas pipa yang ada di salah satu gang di Jl. Bali. Saat itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,30 gram,” ujarnya.

Advertisement

Kepada polisi, tersangka menjual barang haram itu karena penjualan jus buahnya tidak terlalu banyak. Selain itu, hasil berjualan sabu-sabu juga digunakan untuk bersenang-senang.

Selain mengedarkan narkoba, tersangka juga mengonsumsi sabu-sabu. Satu paket sabu-sabu berisi 0,30 gram itu dijual dengan harga Rp400.000.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif