Jatim
Selasa, 12 September 2023 - 14:05 WIB

Penjelasan Polisi soal 5 Pelaku Lain Belum Ditetapkan Tersangka Karhutla Bromo

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hasil pemotretan prewedding memakai flare yang jadi pemicu kebakaran Gunung Bromo. (Twitter/@onychristy_)

Solopos.com, PROBOLINGGO — Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo menjadi perhatian. Publik juga menyoroti status pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding menggunakan flare yang menyebabkan kebakaran di kawasan tersebut.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan Gunung Bromo karena masih terus melakukan pendalaman. Pihaknya telah menetapkan manajer wedding organizer berinisial AP, 41, warga Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

“Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga,” kata dia, Selasa (12/9/2023).

Dia menyampaikan penetapan satu tersangka dalam kejadian karhutla di Bukit Telettubies Bromo akibat flare mendapat respons dari berbagai kalangan. Hal ini karena saat kebakaran terjadi, selain tersangka AP, di lokasi juga ada lima oran lain.

Advertisement

Dia menyampaikan penetapan satu tersangka dalam kejadian karhutla di Bukit Telettubies Bromo akibat flare mendapat respons dari berbagai kalangan. Hal ini karena saat kebakaran terjadi, selain tersangka AP, di lokasi juga ada lima oran lain.

Lima orang tersebut terdiri dari sepasang calon pengantin berinisial HP, 39, dan PM, 26. Kemudian tiga orang crew pemotretan prewedding berinisial MG, 38, dan ET. Selain itu ada satu orang perias berinisial AR, 34.

Mereka menyalakan flare untuk kepentingan foto prewedding atau pra-pernikahan, sehingga menyebabkan karhutla di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies pada Rabu (6/9/2023).

Advertisement

Ia menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran bukit Telettubies karena karhutla merupakan atensi langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Kami juga bekerja sesuai SOP yang ada. Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, nanti perkembangan nya akan kami sampaikan,” tuturnya.

Wisnu mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo terus melakukan pendalaman, sehingga untuk hasilnya nanti akan dirilis jika pemeriksaan perkara tersebut dianggap selesai.

Advertisement

Sebelumnya Polres Probolinggo menetapkan AP, 41, warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Bukit Teletubbies.

Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, AP tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi), sehingga menyalahi aturan dan bersangkutan dijerat pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif