SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka penjambret beserta sejumlah barang bukti di Mapolres Madiun Kota, Senin (24/7/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Penjambretan Madiun, polisi menangkap seorang penjambret yang mengincar perempuan berkendara sendirian pada malam hari.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota beberapa hari lalu menangkap seorang tersangka penjambret yang mengincar perempuan berkendara sendirian saat malam hari.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pelaku yang ditangkap polisi bernama Barak Robi Hendrianto, 24, warga Jl. Keningar, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Barak ini merupakan residivis dalam kasus sama.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan Barak ditangkap oleh petugas di rumahnya pada Sabtu (22/7/2017).

Awalnya polisi menerima laporan dari Roro Haryani Widiastuti yang menjadi korban penjambretan saat berkendara sendiri di jalan perumahan Bumi Mas I, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (13/7/2017) malam. Saat itu, Roro membawa tas selempang yang berisi dua handphone dan uang tunai senilai Rp10 juta.

Sebelumnya, pelaku mencari korban secara acak. Saat sudah ada calon korban, pelaku kemudian membuntutinya dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya korban di lokasi yang sepi dan penerangan minim, pelaku kemudian mendekati sepeda motor korban dan mengambil tasnya.

“Saat pelaku mengambil tas itu, korban sempat mempertahankannya namun tas itu berhasil dibawa pelaku. Korban beserta sepeda motornya jatuh hingga pelaku berhasil membawa kabur tas itu,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (24/7/2017).

Setelah mendapatkan tas yang berisi uang dan HP, pelaku kemudian membelanjakan uang hasil jambretannya itu untuk membeli sepeda motor Satri FU seharga Rp5 juta. Sedangkan sisanya untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam di Ngawi.

Dari hasil penyidikan, dari beberapa kali melakukan aksi penjambretan, pelaku mengincar korban perempuan yang berkendara sendirian saat malam hari. Apalagi perempuan itu membawa tas tangan atau tas selempang yang mudah diambil.

Dalam melancarkan aksinya, kata Logos, pelaku hanya beraksi seorang diri. Pelaku tidak menggunakan senjata tajam dalam melancarkan aksinya. “Pelaku ini membawa sepeda motor yang merupakan motor sewaan atau rental,” ujar dia.

Saat ini Barak harus menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Madiun Kota. Pelaku akan dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Pelaku penjambretan, Barak Robi Hendrianto, mengaku melakukan tindak penjambretan itu. Ia mengaku telah berkeluarga dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya