Jatim
Jumat, 13 Maret 2015 - 05:05 WIB

PENIPUAN UMRAH : Seorang Kiai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Langsung Pekikkan Takbir

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi umroh

Penipuan umrah melibatkan seorang kiai, pimpinan sebuah pondok pesantren. Bagaimana kisahnya?

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Robithotul Ulum Jatirejo Kiai Masrikhan Asyhari divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Masrikhan terbukti turut serta menipu 106 jemaah umrah.

Advertisement

“Mengadili terdakwa Kiai Masrikhan Asyhari turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sifa’urasidin sembari mengetuk palu tiga kali, Kamis (12/3/2015).

Sidang pembacaan vonis di ruang Cakra PN Mojokerto ini dihadiri puluhan simpatisan Kiai Masrikhan. Sang terdakwa hanya duduk tertunduk di kursi pesakitan mendengarkan vonis hakim. Seusai vonis dibacakan, kiai asal Jatirejo, Mojokerto ini meluapkan kekecewaannya.

“Saya berdoa siapa saja yang menzalimi saya agar dihancurkan oleh Allah,” ucap Masrikhan disambut teriakan takbir dari puluhan pendukungnya.

Advertisement

Sementara kuasa hukum Masrikhan, M Sholeh mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Dia membantah tudingan majelis hakim bahwa kliennya menerima fee Rp2,5 juta per jamaah dari pemilik CV HMS Jombang Hartono.

“Karena saat pemeriksaan saksi di persidangan, tidak ada seorang saksi pun yang menyatakan memberi uang ke Kiai Masrikhan. Termasuk Hartono juga menyatakan tidak memberi uang sepeserpun untuk kiai,” ungkapnya.

Atas vonis yang diterima kliennya, Sholeh berencana akan banding. “Saya pribadi penginnya banding, namun akan saya konsultasikan dulu dengan terdakwa karena tadi belum ada kesempatan dari majelis hakim untuk terdakwa menyatakan banding atau tidak. Karena ini semua tergantung terdakwa,” pungkasnya.

Advertisement

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (24/2), jaksa penuntut umum (JPU) Tryan Yulianto menuntut Kiai Masrikhan 2,5 tahun penjara. Pengasuh Ponpes Robithotul Ulum ini didakwa turut serta melakukan penipuan terhadap 106 jemaah umrah dengan nilai kerugian Rp1,8 miliar. Sedangkan terdakwa Hartono, pemilik CV HMS Jombang dituntut 3,5 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif