SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penipuan Ponorogo, seorang pria ditangkap polisi setelah menipu penjaga konter handphone di Mlarak.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pria bernama Suryono, 37, ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo di kompleks lokalisasi Ngujang, Tulungagung, setelah melakukan penipuan di salah satu gerai handphone, Almeera Cell, Desa Siwalan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pelaku yang merupakan warga RT 002/RW 002, Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. diduga menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya di lokalisasi itu.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan peristiwa penipuan itu terjadi pada Jumat (13/1/2017) sekitar pukul 10.00 WIB di konter Almeera Cell. Saat itu pelaku datang ke konter yang dijaga korban Alviansyah Ummu Habidah, 20, warga RT 002/RW 003, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.

Pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan pelat nomot AG 4105 RAI. Saat berada di konter tersebut, kata Sudarmanto, pelaku bertemu Alviansyah dan selanjutnya menyampaikan maksudnya kedatangannya atas perintah pemilik konter, Yusuf. Pelaku mengaku diminta Yusuf untuk meminta uang di konter untuk membeli kipas angin yang nantinya akan dipasang di konter tersebut.

“Pelaku meminta uang senilai Rp600.000 kepada korban untuk membeli kipas angin. Dan korban pun langsung memberikannya,” jelas dia kepada Madiunpos.com, Rabu (18/1/2017).

Karena merasa dipercaya, pelaku pun meminta uang lagi kepada korban senilai Rp200.000. Korban pun memberikan uang tambahan tersebut. Setelah mendapatkan uang Rp800.000, pelaku pamit untuk membelanjakan uang tersebut.

Setelah pelaku pergi, korban baru menelepon pemilik konter, Yusuf dan menanyakan mengenai telah menyuruh orang untuk meminta uang dan membeli kipas angin. “Yusuf pun mengaku tidak pernah menyuruh orang untuk membeli kipas angin,” jelas Sudarmanto.

Sadar telah menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan hal ini kepada petugas di Polsek Mlarak. Setelah diselidiki, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku di kompleks Lokalisasi Ngujang, Tulungagung, Sabtu (14/1/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Hasil penipuan itu digunakan untuk berfoya-foya di lokalisasi itu.

“Pelaku saat ini masih menjalani penyidikan. Pelaku akan dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya