SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Penipuan Ponorogo, polisi menahan seorang pria yang diduga penipu calon TKI.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pria ditahan aparat Polsek Sambit, Ponorogo, lantaran diduga menipu dengan kedok penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI). Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban melapor ke polisi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta. Pria yang ditahan tersebut adalah Anang Sutrimo, warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, namun sehari-hari tinggal di Desa/Kecamatan Sambit, Ponorogo.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri ini berawal dari laporan seorang pria bernama Gufron, 34, warga Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, ke Polsek Sambit, Jumat (2/6/2017).

Kepada petugas Polsek Sambit, Gufron bercerita telah menjadi korban penipuan oleh Anang Sutrimo. Gufron berkenalan dengan Anang Sutrimo awal Mei 2017 lalu di Sambit. Selanjutnya Anang menawari Gufron kerja di Singapura dengan gaji Rp15 juta per bulan.

Dengan iming-imingi gaji tersebut, Gufron tertarik dan berniat daftar supaya bisa bekerja di Singapura. “Korban menyerahkan sejumlah berkas persyaratan dan uang total Rp14,4 juta kepada tersangka di rumah kontrakan di Desa Sambit,” kata dia, Minggu (4/6/2017).

Beberapa hari setelah transaksi itu, kata Sudarmanto, Gufron merasa tidak yakin kemudian mencari informasi mengenai Anang Sutrimo hingga ke Tulungagung. Saat berada di Tulungagung, Gufron mengaku tercengang dan kaget karena ternyata banyak warga yang mencari dan memiliki urusan dengan Anang.

Selain itu, Gufron juga mendapat informasi sejumlah orang di wilayah Sambit tidak berangkat ke luar negeri setelah membayar sejumlah uang kepada Anang. “Atas temuannya itu, korban kemudian melapor ke petugas Polsek Sambit,” ujar Sudarmanto.

Selain Gufron, ada lima orang lain yang juga melapor ke Mapolsek Sambit mengenai penipuan oleh Anang. Lima warga itu adalah Mujiono, warga Desa Karangan, Kecamatan Balong, dengan kerugian Rp37 juta; Garis, 33, warga Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit; Danang Abdulrahman, 23, Desa Kemuning, Sambit; serta dua orang kepala desa yaitu Titin Diah Rukmini, 49, Kades Bangsalan, Kecamatan Sambit, dengan kerugian Rp10 juta, dan Kades Sambit, Tubiyanto, 48, dengan total kerugian Rp55 juta.

Kepada dua kepala desa itu, kata dia, Anang meminjam uang. Saat meminjam uang itu, Anang berjanji segera mengembalikan uang tersebut.

“Tersangka mengaku memiliki simpanan di bank senilai Rp1 miliar sehingga kedua korban [kepala desa] percaya terhadap tersangka,” jelas Sudarmanto.

Atas laporan itu, polisi kemudian menangkap Anang di rumahnya dan saat ini Anang ditahan di Mapolsek Sambit untuk proses penyidikan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain selembar kuitansi untuk pembayaran pembuatan paspor senilai Rp1,4 juta, selembar kuitansi untuk pembayaran proses kerja keluar negeri Rp6 juta, selembar kuitansi untuk pembayaran proses ke Singapura Rp5 juta, selembar kuitansi untuk proses ke luar negeri Rp2 juta, selembar kuitansi penerimaan uang Rp10 juta, selembar kuitansi penerimaan uang Rp12 juta, dua lembar kuitansi penerimaan uang Rp5 juta, dua lembar kuitansi penerimaan uang Rp2 juta, selembar kuitansi penerimaan uang Rp18 juta, dan satu unit laptop merek Lenovo.

Sudarmanto menyampaikan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang melapor setelah kasus ini mencuat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya