SOLOPOS.COM - Seorang polisi dari Polres Ponorogo menunjukkan sejumlah barang bukti milik tersangka berupa mobil boks dan jeriken. (JIBI/Istimewa)

Penipuan Ponorogo, polisi menangkap tiga orang pelaku penipuan timbangan minyak goreng curah.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo mencokok tiga orang penipu spesialis minyak goreng curah yang kerap meresahkan masyarakat. Mereka melakukan penipuan dengan modus operandi mengurangi timbangan minyak goreng curah yang dijual kepada masyarakat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tiga orang tersebut adalah WI, warga RT 001/RW 005, Dukuh Suleng, Desa Sembunging, Kecamatan Bandar, Kabupaten Tuban. MA, warga RRT 004/RW 001, Dukuh Panjen, Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Dan GU, warga RT 002/RW 002, Dukuh Pondok, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan polisi menangkap komplotan penipu penjualan minyak goreng curah di Ponorogo, Jumat (2/9/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketiga pelaku penipuan ini sudah beberapa bulan beraksi di Ponorogo.

Harijadi menyampaikan peristiwa penangkapan ini bermula dari, korban, Didik Setyawan, warga RT 002/RW 002, Dukuh Gading, Desa Sraten, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, membeli minyak goreng corah kepada tersangka, Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban membeli minyak goreng 20 kg, dan saat itu tersangka pun memasukkan minyak goreng pesanan ke dalam jeriken ukuran 20 kg.

Selanjutnya, tersangka memasukkan minyak goreng curah itu ke dalam drum dan korban membayar sesuai harga yaitu Rp9.250/kg dengan total pembayaran Rp185.000. Setelah dibayar, tersangka meninggalkan toko korban. Namun, saat korban mengecek jumlah minyak goreng yang ada di drum hanya terisi 5 kg.

“Jadi, korban itu membeli minyak goreng curah ke tersangka 20 kg, tetapi tersangka hanya mengisi dengan 5 kg,” kata dia kepada Madiunpos.com, Minggu (4/9/2016).

Atas peristiwa itu, korban pada hari Jumat sekitar pukul 09.00 WIB melaporkannya ke Mapolsek Jenangan. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa ketiga tersangka berada di rumah korban untuk menjual minyak.

“Saat itu juga, polisi langsung menangkap ketiga pelaku dan dibawa ke Mapolsek Jenangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar dia.

Dari keterangan tersangka, kata Harijadi, ketiga pelaku telah melakukan bisnis penjualan minyak goreng curah mulai April hingga Agustus 2016. Penjualan minyak goreng curah itu menyasar di tiga toko, dua toko di wilayah Sambit dan satu toko di wilayah Jenangan. Keuntungan dari menjual minyak goreng curah ini selama beberapa bulan sudah mencapai Rp15 juta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil boks berpelat nomor B 9139 TO, ember besar warna hitam, drum dari besi warna silver, 17 jeriken warna biru ukuran 20 kg, dua torong, pompa sepeda, nota pembelian minyak goreng, dan uang tunai Rp305.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya