Jatim
Rabu, 1 Februari 2017 - 16:05 WIB

PENIPUAN PONOROGO : Jual Emas Palsu, Wanita Madiun Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi cincin pernikahan. (todayifoundout.com)

Penipuan Ponorogo, seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi karena menjual emas palsu di toko emas.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi saat melakukan aksi penipuan dengan menjual emas palsu di toko emas Candra di Pasar Tamansari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Advertisement

Wanita itu bernama Maryati alias Supraptini, 43, warga Jl. Janursari II/09 RT 008/RW 002, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan polisi telah menangkap Maryati di rumahnya atas dugaan penipuan. Supraptini melakukan penipuan dengan cara menjual emas palsu di toko emas di Pasar Tamansari, Selasa (31/1/2017).

Dia menuturkan awalnya pelaku datang ke toko emas itu dan hendak menjual perhiasannya yang terdiri dari empat cincin, delapan gelang, dan 14 kalung. “Cincin yang dijual ke toko emas ini semuanya palsu,” kata dia kepada Madiunpos.com, Rabu (1/2/2017).

Advertisement

Untuk meyakinkan korban mengenai keaslian emas itu, kata dia, pelaku menggunakan beberapa lembar kuitansi palsu dari toko emas. Korban pun mengecek keaslian emas itu dan ternyata palsu.

Atas temuan itu, korban langsung melapor ke petugas di Polsek Sambit. Tak lama kemudian pelaku pun dibekuk oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Sambit.

“Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga dan diduga ia melakukan penipuan itu bersama komplotannya. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan,” jelas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif