SOLOPOS.COM - Ilustrasi cincin pernikahan. (todayifoundout.com)

Penipuan Ponorogo, seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi karena menjual emas palsu di toko emas.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi saat melakukan aksi penipuan dengan menjual emas palsu di toko emas Candra di Pasar Tamansari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Wanita itu bernama Maryati alias Supraptini, 43, warga Jl. Janursari II/09 RT 008/RW 002, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan polisi telah menangkap Maryati di rumahnya atas dugaan penipuan. Supraptini melakukan penipuan dengan cara menjual emas palsu di toko emas di Pasar Tamansari, Selasa (31/1/2017).

Dia menuturkan awalnya pelaku datang ke toko emas itu dan hendak menjual perhiasannya yang terdiri dari empat cincin, delapan gelang, dan 14 kalung. “Cincin yang dijual ke toko emas ini semuanya palsu,” kata dia kepada Madiunpos.com, Rabu (1/2/2017).

Untuk meyakinkan korban mengenai keaslian emas itu, kata dia, pelaku menggunakan beberapa lembar kuitansi palsu dari toko emas. Korban pun mengecek keaslian emas itu dan ternyata palsu.

Atas temuan itu, korban langsung melapor ke petugas di Polsek Sambit. Tak lama kemudian pelaku pun dibekuk oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Sambit.

“Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga dan diduga ia melakukan penipuan itu bersama komplotannya. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya