Jatim
Kamis, 1 Desember 2016 - 15:05 WIB

PENIPUAN PONOROGO : Gunakan Surat Palsu untuk Menikah, Pria Mojokerto Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi ' JIBI/Harian Jogja/Reuters

Penipuan Ponorogo, pria asal Mojokerto ditahan setelah menggunakan surat palsu untuk menikahi perempuan asal Sampung.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pria asal Mojokerto melakukan penipuan dengan memalsukan persyaratan surat nikah saat hendak menikahi seorang perempuan asal Kecamatan Sampung, Ponorogo. Pria itu mengaku masih bujang, padahal sebenarnya sudah memiliki istri.

Advertisement

Pelaku bernama Dimas Puspita, 27, warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Sawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan pelaku telah memiliki istri di Mojokerto, namuun ia menyukai seorang perempuan asal Sampung dan hendak menikahinya.

Tidak mau status pernikahannya diketahui pacarnya itu, pelaku pun membuat berbagai surat persyaratan pernikahan palsu, seperti surat keterangan belum menikah, SKCK, dan lainnya. “Perempuan yang hendak dinikahi itu tahunya ya pelaku masih bujang dan belum memiliki istri,” kata dia kepada Madiunpos.com, Kamis (1/12/2016).

Advertisement

Sudarmanto menuturkan penipuan dan pemalsuan surat keterangan itu terungkap pada Sabtu (26/11/2016). Saat itu kepala Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Ponorogo, merasa ada yang ganjil dalam surat-surat yang diajukan pelaku.

Setelah diteliti ternyata surat yang diajukan pelaku memang palsu. Apalagi hal itu dikuatkan dengan laporan dari istri pelaku dan menerangkan pelaku sebenarnya sudah memiliki istri yang sah.

“Dalam surat-surat yang dipalsukan pelaku yaitu menggunakan kop surat Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Dawar Blandong, Mojokerto. Dalam surat itu tercantum akan digunakan untuk menikahi Brilian Fitri Laili Kun Muzayyanah, perempuan asal Sampung,” jelas dia.

Advertisement

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal 279 KUHP.

“Tersangka sekarang sudah ditahan di Mapolres Ponorogo. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kelurahan Pulotejo, Kabupaten Mojokerto untuk meminta kejelasan mengenai surat itu,” terang dia.

Advertisement
Kata Kunci : Penipuan Ponorogo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif