SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Siman memintai keterangan Ketua Yayasan Singomenggolo, Joko Imam Mukharom (kanan), Jumat (21/7/2017). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Penipuan Ponorogo, Ketua Yayasan Singomenggolo ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu empat karyawannya.

Madiunpos.com, PONOROGO — Ketua Yayasan Singomenggolo, Joko Imam Mukharom, 40, ditangkap aparat Polres Ponorogo setelah dilaporkan menipu empat karyawan yang bekerja di yayasan itu, Jumat (21/7/2017) sore.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Joko diduga memanfaatkan jabatannya untuk menipu calon pekerja yang ada di yayasan itu dengan meminta uang jaminan kerja senilai Rp3 juta per orang.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan Joko ditangkap aparat kepolisian di kantor Yayasan Singomenggolo Ponorogo, jalan raya Siman 66, Desa/Kecamatan Siman, Jumat. Joko ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap empat karyawannya.

“Kami menerima laporan dari salah satu karyawan yang menjadi korban, Santika Ratna, 23, warga Kertosari, Babadan, Ponorogo. Atas laporan itu, kami terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata dia kepada Madiunpos.com, Sabtu (22/7/2017).

Sudarmanto menyampaikan pada bulan Oktober 2016, yayasan yang dipimpin Joko membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga kesehatan dengan gaji UMR. Empat korban melamar ke yayasan tersebut dan setelah diterima mengadakan kontrak kerja di bidang kesehatan di Yayasan Singomenggolo.

Dalam kontrak kerja itu, keempat orang itu dimintai uang jaminan senilai Rp3 juta per orang. Uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada korban setelah kontrak berakhir enam bulan setelah penandatanganan kontrak kerja.

Namun, kenyataannya setelah selesai kontrak justru uang jaminan tersebut tidak dikembalikan oleh Joko. “Uang jaminan tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku tanpa seizin korban. Total uang yang dibawa pelaku yaitu Rp12 juta,” terang dia.

Dari tangan pelaku, kata Sudarmanto, polisi menyita barang bukti berupa empat lembar kuitansi pembayaran uang jaminan dan empat berkas kontrak kerja. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Siman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya