SOLOPOS.COM - SMPN 1 Ponorogo di Jl. Soekarno Hatta No. 82, Bangunsari, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Penipuan Ponorogo, kegiatan study tour siswa SMPN 1 Ponorogo dibatalkan lagi.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 285 siswa kelas VIII SMPN 1 Ponorogo kembali gagal berangkat study tour ke Bandung, Rabu (19/7/2017). Rencananya hari ini, siswa sekolah yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No.82, Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, itu melaksanakan kegiatan study tour ke Bandung.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Study tour sedianya untuk menggantikan kegiatan serupa yang dijadwalkan berangkat pada Selasa (11/7/2017) namun gagal terlaksana karena ditipu pihak agen jasa perjalanan wisata yang telah dikontrak sekolah.

Kepala SMPN 1 Ponorogo, Yuli Dwi Astuti, mengatakan kegiatan study tour kembali dijadwalkan pada Rabu ini. Tetapi, karena berbagai faktor akhirnya kegiatan itu pun kembali dibatalkan.

Dia menuturkan pembatalan pemberangkatan study tour yang kedua ini atas permintaan wali murid yang sudah terdaftar mengikuti kegiatan tur ke Trans Studio Bandung. (baca: Kena Tipu Agen Perjalanan, 285 Siswa SMPN 1 Ponorogo Batal Piknik Ke Bandung)

Dalam perjalanan wisata yang kedua ini, pihak sekolah menawarkan kepada wali murid untuk berangkat menggunakan bus. Hal itu karena pihak sekolah kesulitan untuk mencari tiket kereta api ke Bandung.

“Pembatalan ini atas permintaan wali murid. Malah mereka mengusulkan supaya pihak sekolah tidak perlu memikirkan kegiatan itu dulu,” jelas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2017).

Yuli menyampaikan sebenarnya mengenai pembiayaan study tour yang kedua ini sudah ada dana talangan dari pihak komite sekolah. Sehingga, kegiatan tersebut masih bisa berjalan.

Sebelumnya, panitia study tour SMPN 1 Ponorogo menjadi korban penipuan sebuah biro perjalanan yang sedianya mengantarkan siswa ke Bandung. Panitia menanggung kerugian senilai Rp362 juta yakni uang muka dari total nilai kontrak senilai Rp427,5 juta.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kami berharap pelaku segera ditemukan dan uang tersebut bisa kembali,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya